JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menegaskan bahwa data pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2012 ini tidak akan menggunakan sistem KTP elektronik atau e-KTP. Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, mengungkapkan bahwa sistem e-KTP tidak dapat digunakan sebagai acuan daftar pemilih pada Pilkada DKI Jakarta 2012 ini. Hal ini mengingat proses rekam data e-KTP yang masih berlanjut sampai saat ini.
"Saya menolak jika e-KTP dijadikan dasar untuk daftar pemilih pada pilkada, karena banyak warga yang belum merekam data," ujar Ida, di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (23/5/2012).
Bahkan, ia menuding kekisruhan ini berawal dari Kementerian Dalam Negeri yang memberikan penghargaan pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas selesainya rekam data e-KTP. Padahal, pada kenyataannya baru 80,5 persen warga Jakarta yang merekam data e-KTP.
"Kesalahan pertama adalah Mendagri menetapkan e-KTP di Jakarta 100 persen. Jadi merembet sekarang," jelas Ida. "Sekali lagi kalau pilkada menggunakan e-KTP, saya tidak setuju. Karena belum semua warga Jakarta rekam data e-KTP," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, ada pihak yang menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyimpangkan data daftar pemilih lantaran jumlah DPS tercatat sebanyak 7.044.991 dan rekam data e-KTP hanya tercatat 5.670.706 sehingga sisanya dianggap dapat menjadi pemilih siluman. Padahal, angka rekam data e-KTP sendiri masih bergerak terus sampai saat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.