Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Perampok Minimarket Ditangkap

Kompas.com - 21/05/2012, 20:38 WIB
Pingkan E Dundu

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Dua dari tujuh tersangka perampokan minimarket di wilayah Tangerang dan sekitarnyanya, SH (21) dan LR (28), ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tangerang Kabupaten. Polisi masih mengejar lima tersangka lain.

Polisi terpaksa melumpuhkan kaki SH (21) dengan timah panas karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap. Sementara LR (28), pelaku lain, ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

"Baru dua tersangka yang kami tangkap. Mudah-mudahan tersangka lainnya menyusul. Mereka ini adalah kelompok yang terorganisasi," kata Kepala Polres Tangerang Kabupaten Komisaris Besar Bambang Priyo Andogo di Tigaraksa, Senin (21/5/2012).

SH ditangkap pada 15 Mei lalu saat sedang beraksi dengan teman-temannya di sebuah minimarket di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Sementara LR ditangkap di Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu pekan lalu.

Kepaal Satuan Reskrim Polres Tangerang Kabupaten Komisaris Shinto Silitonga mengatakan, kelompok ini beroperasi secara cabutan. Tersangka SH dan LR, misalnya, sudah lebih dari lima kali merampok minimarket di sejumlah tempat.

Silitonga menjelaskan, atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com