Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Umar Patek Terbukti Terlibat Bom Bali dan Bom Natal

Kompas.com - 21/05/2012, 13:43 WIB
Maria Natalia

Penulis

Dalam rencana peledakan itu, ia berperan sebagai peracik bom. Ia juga menyembunyikan informasi rencana pemboman itu meski awalnya ia menolak membantu rencana Amrozi dan kawan-kawannya.

Masih dalam aksi pemboman, Patek juga terlibat dalam peledakan enam gereja di Jakarta pada 24 Desember 2000. Gereja yang diledakkan adalah Gereja Katedral Jakarta, Gereja Kanisius, Gereja Oikumene, Gereja Santo Yosep, Gereja Koinonia, dan Gereja Anglikan.

Ia lalu lari ke Filipina Selatan untuk menghindari kejaran kepolisian. Selain itu, Patek juga terbukti kembali ke Indonesia melalui jalur tak resmi dengan membawa empat pucuk senjata api.

Selain itu, pria bertubuh kecil itu juga memberikan bantuan pada Dulmatin, Warsito, dan Sibgoh untuk melakukan uji coba tiga pucuk senjata M16. Senjata tersebut dipersiapkan untuk digunakan pada pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh, dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme.

Selama menghindari kejaran polisi, kata Jaksa, ia selalu membawa senjata untuk melindungi diri. Terakhir, Patek juga melakukan pemalsuan paspor atas nama Anis Alawi Jafar. Paspor tersebut digunakan untuk berangkat ke Lahore, Pakistan, bersama sang istri, Fatimah Zahra.

Atas semua perbuatannya itu, Umar Patek dijerat dakwaan berlapis Pasal 15 juncto Pasal 9 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 13 huruf (c) Perpu Nomor 1 Tahun 2002 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 266 Ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com