Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Umar Patek Terbukti Terlibat Bom Bali dan Bom Natal

Kompas.com - 21/05/2012, 13:43 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh, alias Mike dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/5/2012). Sidang pembacaan tuntutan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Encep Yuliardi.

"Terdakwa terbukti terlibat dalam perbuatan jahat yang berkaitan  dengan melakukan perbuatan terorisme dan membantu menyembunyikan informasi terkait terorisme," kata Jaksa Penuntut Umum Bambang Suharyadi, dalam sidang.

Hadir dalam sidang itu, Patek memakai baju koko putih, yang sering ia pakai saat mengikut sidang. Ia duduk di tengah ruang sidang dengan kepala tertunduk saat mendengar jaksa penuntut umum membacakan fakta-fakta dalam persidangannya selama ini.

Ia sempat mengalami sakit di tengah sidang.

Tuntutan seumur hidup yang diberikan jaksa pada Patek didasarkan pada keterangan 48 saksi dalam sidang. Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutan Patek karena perbuatannya mengganggu stabilitas keamanan negara. Menimbulkan kerugian moral, jasmani dan rohani terhadap korban dan keluarga korban Bom Bali I dan bom  enam gereja pada malam Natal di Jakarta.

"Terdakwa melakukan perbuatannya sesuai dengan ajaran yang dianutnya, di mana korban yang tidak tahu-menahu harus menanggung akibatnya dengan penderitaan dan kehilangan pekerjaan, serta kehilangan anggota keluarga," kata Jaksa.

Sementara itu, pertimbangan lain yang meringankan terdakwa adalah sikapnya yang kooperatif dan sopan selama sidang. Ia juga mengakui dan menyesali perbuatannya dalam tindak pidana terorisme di depan sidang.

Menurut Jaksa, Umar Patek terbukti dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain melalui keterlibatannya dalam peristiwa Bom Bali I yang menewaskan 192 orang.

Bom tersebut meledak di tiga lokasi, di antaranya sebelah selatan Kantor Konsulat Amerika Serikat, Denpasar; di dalam Paddy''s Pub, dan di depan Sari Club, Denpasar, pada tanggal 12 Oktober 2002.

Dalam rencana peledakan itu, ia berperan sebagai peracik bom. Ia juga menyembunyikan informasi rencana pemboman itu meski awalnya ia menolak membantu rencana Amrozi dan kawan-kawannya.

Masih dalam aksi pemboman, Patek juga terlibat dalam peledakan enam gereja di Jakarta pada 24 Desember 2000. Gereja yang diledakkan adalah Gereja Katedral Jakarta, Gereja Kanisius, Gereja Oikumene, Gereja Santo Yosep, Gereja Koinonia, dan Gereja Anglikan.

Ia lalu lari ke Filipina Selatan untuk menghindari kejaran kepolisian. Selain itu, Patek juga terbukti kembali ke Indonesia melalui jalur tak resmi dengan membawa empat pucuk senjata api.

Selain itu, pria bertubuh kecil itu juga memberikan bantuan pada Dulmatin, Warsito, dan Sibgoh untuk melakukan uji coba tiga pucuk senjata M16. Senjata tersebut dipersiapkan untuk digunakan pada pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh, dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme.

Selama menghindari kejaran polisi, kata Jaksa, ia selalu membawa senjata untuk melindungi diri. Terakhir, Patek juga melakukan pemalsuan paspor atas nama Anis Alawi Jafar. Paspor tersebut digunakan untuk berangkat ke Lahore, Pakistan, bersama sang istri, Fatimah Zahra.

Atas semua perbuatannya itu, Umar Patek dijerat dakwaan berlapis Pasal 15 juncto Pasal 9 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 13 huruf (c) Perpu Nomor 1 Tahun 2002 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 266 Ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com