JAKARTA, KOMPAS.com — Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh, alias Mike dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/5/2012). Sidang pembacaan tuntutan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Encep Yuliardi.
"Terdakwa terbukti terlibat dalam perbuatan jahat yang berkaitan dengan melakukan perbuatan terorisme dan membantu menyembunyikan informasi terkait terorisme," kata Jaksa Penuntut Umum Bambang Suharyadi, dalam sidang.
Hadir dalam sidang itu, Patek memakai baju koko putih, yang sering ia pakai saat mengikut sidang. Ia duduk di tengah ruang sidang dengan kepala tertunduk saat mendengar jaksa penuntut umum membacakan fakta-fakta dalam persidangannya selama ini.
Ia sempat mengalami sakit di tengah sidang.
Tuntutan seumur hidup yang diberikan jaksa pada Patek didasarkan pada keterangan 48 saksi dalam sidang. Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutan Patek karena perbuatannya mengganggu stabilitas keamanan negara. Menimbulkan kerugian moral, jasmani dan rohani terhadap korban dan keluarga korban Bom Bali I dan bom enam gereja pada malam Natal di Jakarta.
"Terdakwa melakukan perbuatannya sesuai dengan ajaran yang dianutnya, di mana korban yang tidak tahu-menahu harus menanggung akibatnya dengan penderitaan dan kehilangan pekerjaan, serta kehilangan anggota keluarga," kata Jaksa.
Sementara itu, pertimbangan lain yang meringankan terdakwa adalah sikapnya yang kooperatif dan sopan selama sidang. Ia juga mengakui dan menyesali perbuatannya dalam tindak pidana terorisme di depan sidang.
Menurut Jaksa, Umar Patek terbukti dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain melalui keterlibatannya dalam peristiwa Bom Bali I yang menewaskan 192 orang.
Bom tersebut meledak di tiga lokasi, di antaranya sebelah selatan Kantor Konsulat Amerika Serikat, Denpasar; di dalam Paddy''s Pub, dan di depan Sari Club, Denpasar, pada tanggal 12 Oktober 2002.