Jika pasangan pembawa sifat punya calon keturunan, pada janin dapat dilakukan penapisan talasemia lewat analisis DNA. Analisisnya dilakukan di Lembaga Biologi Molekuler Eijkman. ”Kalau janin ternyata membawa kelainan talasemia berat, tergantung orangtua hendak meneruskan kehamilan atau tidak,” kata Edi.
Sosialisasi, edukasi, dan penapisan pun sebaiknya sedini mungkin. ”Ada proyek percobaan di Kota Bandung untuk sosialisasi, edukasi, dan penapisan terhadap mahasiswa di sejumlah kampus. Harapannya, rantai penurunan kelainan gen itu terus berkurang,” ujarnya.
Ekowati menambahkan, pemerintah juga melatih dan membina puskesmas agar mampu mendeteksi dini melalui pemeriksaan fisik terhadap pembawa kelainan talasemia. ”Jika ada kecurigaan talasemia, akan dirujuk ke laboratorium untuk pemeriksaan darah,” ujarnya.
Di Siprus, prevalensi talasemia sempat mencapai 25 persen. Tahun 1990, Pemerintah Siprus mengharuskan pasangan yang akan menikah mengetahui statusnya, konsultasi pernikahan, dan sebisa mungkin menghindari pernikahan sesama pembawa sifat. ”Kini, pertumbuhan pembawa sifat talasemia di negara itu turun hingga nol persen,” ujar Edi.