Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Bali Minta Menhut Cabut Izin Pengelolaan Hutan Dasong

Kompas.com - 11/05/2012, 17:30 WIB
Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Izin prinsip Pengusaha Pariwisata Alam (PPA) untuk kawasan hutan Dasong, Buleleng yang diberikan Menteri Kehutanan kepada PT Nusa Bali Abadi (NBA) tahun 2007 silam, kembali menuai kecaman. Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang telah mengirim surat kepada Menhut sejak tahun 2009 silam untuk mencabut izin tersebut sampai saat ini belum ada tanggapan.

"Tahun 2009 kirim surat ke Menteri Kehutananan agar dicabut izinnya itu, tapi sampai saat ini belum dicabut," ujar Pastika usai menemui perwakilan Walhi Bali dan organisasi masyarakat sipil yang menolak pemanfaatan hutan lindung Dasong di Kantornya, Jumat (11/5/2012).

Polemik pemanfaatan hutan Dasong ini kembali mencuat setelah muncul kabar PT NBA mengajukan permohonan izin perluasan kawasan pemanfaatan hutan hingga 102 hektar kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng. Hal ini mendapat kecaman dari berbagai kalangan diantaranya organisasi lingkungan, masyarakat, dan Pemerintah Provinsi Bali yang konsisten menolak upaya pemanfaatan hutan Dasong.

Penolakan ini berdasarkan berbagai pertimbangan, diantaranya hutan Dasong adalah daerah resapan air dan kawasan perlindungan. Pertimbangan lainnya, Hutan ini memiliki nilai sosio religius karena menjadi tempat keberadaan sejumlah pura yang disucikan oleh umat Hindu.

"Yang penting sekarang kita harapkan PT NBA itu memahami lah situasi kearifan lokal. Kalau memang mau berusaha di Bali benar-benar mengikuti nilai-nilai lokal yang dijunjung masyarakat Bali secara keseluruhan," jelas Pastika.

Sejauh ini PT NBA belum mendapat rekomendasi dari Gubernur Bali sesuai amanat PP 18 Tahun 1994 pasal 5 ayat 3, bahwa izin pengusahaan pariwisata alam harus mendapat pertimbangan Gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com