Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Target Perumahan Rakyat Tak Realistis

Kompas.com - 09/05/2012, 02:54 WIB

Jakarta, Kompas - Target pemerintah untuk penyediaan rumah murah sebanyak 600.000 unit tahun ini dinilai tidak realistis. Hingga kini, komitmen pemerintah untuk penyediaan lahan bagi rumah rakyat masih belum terpenuhi.

”Selama tidak ada komitmen penyediaan lahan untuk rumah murah, target pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sulit tercapai,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda di Jakarta, Selasa (8/5).

Kementerian Perumahan Rakyat telah berulang kali menandatangani nota kesepahaman dengan pemerintah daerah untuk penyediaan lahan. Faktanya, pemerintah daerah masih sulit menyediakan lahan untuk rumah rakyat.

Program pembangunan rumah murah sebanyak 600.000 unit tahun ini mencakup 200.000 rumah untuk pegawai negeri sipil (PNS), 200.000 unit untuk pegawai swasta, dan 200.000 unit untuk pekerja non-PNS dan pegawai swasta.

Ali berpendapat, target pembangunan 600.000 rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah tidak disertai kajian yang matang. Ini terlihat dari tidak ada kriteria yang membedakan peruntukan rumah untuk PNS, pekerja, atau non-PNS dan pekerja. Akibatnya, tidak ada jaminan pasokan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang bukan PNS dan pekerja.

”Program rumah murah jangan hanya berorientasi fisik, tetapi siapa yang akan menyerap rumah itu. Jangan sampai program rumah murah menjadi salah sasaran,” kata Ali.

Sebelumnya, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengemukakan, pembangunan rumah murah 600.000 unit akan dilepaskan ke mekanisme pasar. Fokus pemerintah adalah mengatasi kekurangan rumah rakyat yang sudah mencapai 13,6 juta unit.

”Tidak masalah pasokan (rumah) untuk PNS lebih banyak, yang penting kekurangan rumah teratasi,” kata Djan.

Secara terpisah, Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Formal Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat Bernaldy meminta pengembang rumah susun komersial turut berkontribusi menyediakan rumah sejahtera susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan luas 20 persen dari luas lantai rumah susun komersial. 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun telah mengamanatkan pemanfaatan barang milik negara berupa pemanfaatan tanah serta pendayagunaan tanah wakaf dengan cara sewa tanah. Pembangunan rumah sejahtera susun bersubsidi merupakan salah satu solusi atas kebutuhan hunian bagi masyarakat. (LKT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com