Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyadapan di KPK Diusulkan Diperketat

Kompas.com - 13/03/2012, 08:01 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Berbagai wacana muncul soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Di bidang penindakan, salah satu wacana yang muncul adalah pengetatan syarat penyadapan.

Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang dari Sekretariat Jenderal DPR yang diterima Komisi III, berbagai syarat harus dipenuhi KPK dalam penyadapan seperti tertuang dalam Pasal 12A. Penyadapan dilakukan tanpa merekam setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Sebelum menyadap, pimpinan KPK meminta izin tertulis terlebih dulu kepada ketua pengadilan negeri. Dalam keadaan mendesak, penyadapan dapat dilakukan sebelum mendapatkan izin tertulis. Namun, izin tertulis itu sudah harus disampaikan ke ketua PN dalam waktu paling lama 1 x 24 jam setelah dimulainya penyadapan.

Wacana lain, penyadapan dilakukan paling lama tiga bulan sejak dikeluarkannya izin tertulis. Izin dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama. Hasil penyadapan bersifat rahasia dan pimpinan KPK mempertanggungjawabkan penyadapan itu.

Dalam UU KPK saat ini, penyadapan diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) a yang berbunyi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P, Eva Kusuma Sundari, mengatakan, draf RUU KPK asal Kesekjenan Biro Perundangan itu baru akan dibahas Komisi III setelah anggota Komisi III kembali dari kunjungan kerja ke luar negeri.

Adapun mengenai wacana pengetatan syarat penyadapan, menurut Eva, muncul berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi pelaksanaan penyadapan. "Pelaksanaannya harus atas izin pengadilan. Tidak bisa KPK anggap seolah (penyadapan) otoritas eksklusif lembaga KPK," kata Eva di Jakarta, Selasa (13/3/2012).

Wakil Ketua KPK Zulkarnain tak berkomentar mengenai perlu tidaknya penyadapan atas izin pengadilan. Zulkarnain hanya menyebut penyadapan diperlukan KPK. Pelaksaannya selama ini, kata dia, selalu dipertanggungjawabkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com