JAKARTA, KOMPAS.com — Berbagai wacana muncul soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Di bidang penindakan, salah satu wacana yang muncul adalah pengetatan syarat penyadapan.
Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang dari Sekretariat Jenderal DPR yang diterima Komisi III, berbagai syarat harus dipenuhi KPK dalam penyadapan seperti tertuang dalam Pasal 12A. Penyadapan dilakukan tanpa merekam setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Sebelum menyadap, pimpinan KPK meminta izin tertulis terlebih dulu kepada ketua pengadilan negeri. Dalam keadaan mendesak, penyadapan dapat dilakukan sebelum mendapatkan izin tertulis. Namun, izin tertulis itu sudah harus disampaikan ke ketua PN dalam waktu paling lama 1 x 24 jam setelah dimulainya penyadapan.
Wacana lain, penyadapan dilakukan paling lama tiga bulan sejak dikeluarkannya izin tertulis. Izin dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama. Hasil penyadapan bersifat rahasia dan pimpinan KPK mempertanggungjawabkan penyadapan itu.
Dalam UU KPK saat ini, penyadapan diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) a yang berbunyi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P, Eva Kusuma Sundari, mengatakan, draf RUU KPK asal Kesekjenan Biro Perundangan itu baru akan dibahas Komisi III setelah anggota Komisi III kembali dari kunjungan kerja ke luar negeri.
Adapun mengenai wacana pengetatan syarat penyadapan, menurut Eva, muncul berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi pelaksanaan penyadapan. "Pelaksanaannya harus atas izin pengadilan. Tidak bisa KPK anggap seolah (penyadapan) otoritas eksklusif lembaga KPK," kata Eva di Jakarta, Selasa (13/3/2012).
Wakil Ketua KPK Zulkarnain tak berkomentar mengenai perlu tidaknya penyadapan atas izin pengadilan. Zulkarnain hanya menyebut penyadapan diperlukan KPK. Pelaksaannya selama ini, kata dia, selalu dipertanggungjawabkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.