Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyadapan di KPK Diusulkan Diperketat

Kompas.com - 13/03/2012, 08:01 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Berbagai wacana muncul soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Di bidang penindakan, salah satu wacana yang muncul adalah pengetatan syarat penyadapan.

Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang dari Sekretariat Jenderal DPR yang diterima Komisi III, berbagai syarat harus dipenuhi KPK dalam penyadapan seperti tertuang dalam Pasal 12A. Penyadapan dilakukan tanpa merekam setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Sebelum menyadap, pimpinan KPK meminta izin tertulis terlebih dulu kepada ketua pengadilan negeri. Dalam keadaan mendesak, penyadapan dapat dilakukan sebelum mendapatkan izin tertulis. Namun, izin tertulis itu sudah harus disampaikan ke ketua PN dalam waktu paling lama 1 x 24 jam setelah dimulainya penyadapan.

Wacana lain, penyadapan dilakukan paling lama tiga bulan sejak dikeluarkannya izin tertulis. Izin dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama. Hasil penyadapan bersifat rahasia dan pimpinan KPK mempertanggungjawabkan penyadapan itu.

Dalam UU KPK saat ini, penyadapan diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) a yang berbunyi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P, Eva Kusuma Sundari, mengatakan, draf RUU KPK asal Kesekjenan Biro Perundangan itu baru akan dibahas Komisi III setelah anggota Komisi III kembali dari kunjungan kerja ke luar negeri.

Adapun mengenai wacana pengetatan syarat penyadapan, menurut Eva, muncul berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi pelaksanaan penyadapan. "Pelaksanaannya harus atas izin pengadilan. Tidak bisa KPK anggap seolah (penyadapan) otoritas eksklusif lembaga KPK," kata Eva di Jakarta, Selasa (13/3/2012).

Wakil Ketua KPK Zulkarnain tak berkomentar mengenai perlu tidaknya penyadapan atas izin pengadilan. Zulkarnain hanya menyebut penyadapan diperlukan KPK. Pelaksaannya selama ini, kata dia, selalu dipertanggungjawabkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com