Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Qanun Pilkada Aceh Tak Berlaku Surut

Kompas.com - 23/02/2012, 20:22 WIB
Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan memastikan bahwa tidak ada pergeseran jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) di Aceh, yakni tetap pada tanggal 9 April 2012.

Menurut Djohermansyah, saat ini tidak lagi persoalan untuk menunda pelaksanaan pilkada Aceh. "Semua sudah fixed dan tidak ada tawar menawar lagi, untuk itu dukungan dari pemerintah daerah menjadi hal utama, untuk memfasilitasi pelaksanaan pilkada damai," kata Djohermansyah Djohan saat memberikan paparan pada rapat koordinasi pimpinan daerah (Rakorpimda) yang berlangsung di Aula Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (23/2/2012).

Djohermansyah memaparkan, kehadirannya di Banda Aceh, selain mengisi Rakorpimda, juga untuk memfasilitasi pengesahan qanun (peraturan daerah) terkait pelaksanaan pilkada Aceh. "Dari pihak dewan sendiri kami sudah mendapat informasi bahwa qanun pilkada sudah pada tahap penyelesaian dan tinggal pengesahan saja, jadi ini semakin memperkuat bahwa tidak ada alasan untuk menunda pilkada lagi," jelasnya.

Rakorpimda dipimpin langsung oleh PJ Gubernur Aceh, Tarmizi Karim. Rakorpimda juga dihadiri oleh Sekretaris Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Letjen TNI Hotmangaradja Pandjaitan, Kepala Polda Aceh Irjen Iskandar Hasan, Panglima Kodam Iskandar Muda Mayjen TNI Adi Mulyono, Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusni, Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh dan sejumlah unsur pimpinan daerah lainnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi A DPR Aceh, Abdullah Saleh membenarkan bahwa pihaknya akan segera mengesahkan qanun pilkada Aceh yang dijadwalkan pada Jumat (24/2/2012) besok. "Kita sudah melakukan pembahasan dan akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi, mudah-mudahan tidak ada kendala dan akan segera dilakukan ketok palu," katanya.

Dalam qanun pilkada yang akan disahkan ini, menurut Abdullah Saleh, sudah mengakomodir beberapa hal yang menjadi sengketa sebelumnya. Diantaranya mengakomodir pasal calon perseorangan, upaya penyelesaian sengketa hasil pilkada melalui lembaga yang terkait, dan pada aturan peralihan disebutkan bahwa qanun pilkada tidak surut ke belakang. "Artinya semua tahapan yang sudah lewat itu sudah sah dan tidak dipermasalahkan, mudah-mudahan selanjutnya bisa lebih baik karena sudah ada payung hukumnya," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com