MESUJI, KOMPAS.com — Warga pendatang yang mendiami kawasan hutan Register 45, Mesuji, Lampung, khususnya di wilayah Suay Umpu, diultimatum untuk meninggalkan kawasan hutan ini selambat-lambatnya 3 Maret 2012.
Hal itu diungkapkan Penjabat Bupati Mesuji Alber Hasan Tanjung, Kamis (23/2/2012) sore.
"Warga Mesuji dari 75 kampung menolak adanya warga ilegal di Register 45. Mereka ini, kan, bukan warga Mesuji. Jika dibiarkan terus, kenyamanan kami terampas," tuturnya.
Untuk itu, ucapnya, pihaknya sudah menyampaikan kepada warga yang mendiami Register 45 di wilayah Suay Umpu untuk segera meninggalkan tanah negara itu. "Kami bersama dengan warga sudah menyosialisasikan ini. Kami inginnya mereka pergi dengan tertib dan tidak ada kericuhan," tuturnya.
Saat ini diperkirakan ada 7.800 warga dari luar Mesuji yang mendiami kawasan Suay Umpu, Register 45.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.