Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, DPR Aceh Sahkan Qanun Pilkada Baru

Kompas.com - 23/02/2012, 17:56 WIB
Mohamad Burhanudin

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Setelah tertunda sekian lama, Jumat (24/2/2012), DPR Aceh akan mengesahkan qanun (peraturan daerah) tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) yang baru. Dalam qanun pilkada tersebut, DPR Aceh sepakat memasukkan calon perseorangan dan mengakui tahapan Pilkada Aceh yang sudah berjalan.

Wakil Ketua Komisi A DPR Aceh Abdullah Saleh mengemukakan, dengan selesainya pembahasan qanun pilkada, sudah tak ada lagi beda penafsiran dalam qanun pilkada yang baru antara legislatif dan eksekutif saat ini. Semua rumusan sudah ditentukan secara fleksibel.

Mengenai penyelesaian sengketa pilkada, dalam qanun ditegaskan akan tetap merujuk kepada Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan juga perundang-undangan nasional yang mengatur tentang hal tersebut. Dalam UU Pemerintahan Aceh dinyatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Agung, sedangkan pada perundang-undangan nasional melalui Mahkamah Konstitusi. Artinya, qanun baru mengakui keduanya sebagai lembaga untuk penyelesaian sengketa pilkada.

”Kami juga mengakomodasi calon perseorangan. Ini dalam rangka mengakomodasi Qanun Nomor 7 Tahun 2006 yang saat ini digunakan sebagai dasar hukum tahapan pilkada,” kata Abdullah.

Abdullah mengatakan, DPR Aceh tetap mengakui tahapan pilkada yang sudah berlangsung. Dalam aturan peralihan qanun baru nantinya diatur mengenai hal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com