Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Anggota FPI Akan Segera Jalani Persidangan

Kompas.com - 17/02/2012, 16:50 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga anggota Front Pembela Islam (FPI) akan segera menjalani persidangan dalam kasus perusakan kantor Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 12 Januari 2012 lalu. Kendati akan segera menjalani persidangan, tiga orang ini belum ditahan pihak kepolisian.

"Kejadian Kemendagri sudah diperiksa 6 orang waktu itu. Tiga orang terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka, berkas sudah ke kejaksaan dan tinggal menunggu persidangan," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (17/2/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto menjelaskan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan bahwa berkas perkara tiga tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) sejak sepekan lalu. Tiga tersangka itu yakni MSY (27), F (45), dan MS (30) saat ini tinggal menunggu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI. Dalam kasus ini, mereka disangkakan Pasal 170 tentang pengeroyokan dan 406 KUHP tentang perngerusakan bersama-sama.

"Alat bukti yang dihimpun kepolisian yakni bekas nama kantor Kemendagri huruf-huruf yang rusak atau dicopot itu ada 18 buah. Ada lampu sorot yang pecah dan beberapa batu kemudian ada batang besi yang digunakan aksi," kata Rikwanto.

Kendati berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan para tersangka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan, ketiga tersangka ternyata tidak ditahan. "Tidak ditahan tapi berkas tahap kedua akan segera dilakukan. Mereka dikenakan wajib lapor seminggu dua kali dan sejauh ini selalu lancar," papar Rikwanto.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah massa FPI mendatangi kantor Kemendagri pada tanggal 12 Januari 2012 lalu. Mereka memprotes pencabutan perda miras yang dilakukan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Ada sebanyak 351 perda yang dicabut saat itu. Sembilan di antaranya mengatur masalah peredaran miras.

Perda yang dicabut itu di antaranya Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Serta, Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com