Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda Harus Hentikan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Kompas.com - 07/02/2012, 21:05 WIB
Imam Prihadiyoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah daerah harus menghentikan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan komersial.

Demikian dikemukakan anggota Komisi IV Fraksi PKS, Rofi Munawar, di Jakarta, Selasa (7/2/2012).

Rofi menyebutkan, Menteri Pertanian pernah mengungkapkan bahwa setiap tahunnya ada 110.000 hektar lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi lahan komersial.

Persoalannya, ungkap Rofi, alih fungsi lahan tidak boleh dipandang sebelah mata, karena sebenarnya alih fungsi lahan berimplikasi terhadap banyak hal dalam kehidupan manusia. Alih fungsi lahan berimplikasi pada penurunan produksi pangan, ketersediaan pangan, dan penurunan pendapatan petani.

"Sementara implikasi sosial menyebabkan menyusutnya tenaga kerja sektor pertanian, dan adanya migrasi penduduk. Terakhir adanya implikasi budaya, yaitu berubahnya budaya agraris ke nonagraris," ucap Rofi.

"Keterlibatan pemda di dalam penentuan rencana tata ruang wilayah, khususnya yang terkait alih fungsi lahan sangat minim. Padahal merekalah yang secara langsung menentukan keberhasilan, dan mengalami dampak dari adanya alih fungsi lahan tersebut," tambahnya.

Rofi memaparkan, fakta di lapangan memperlihatkan banyak pemda memberi izin alih fungsi lahan karena memang secara administratif dalam peta RTRW diizinkan. Akibatnya lahan-lahan persawahan yang ada di areal permukiman dan industri sangat mudah beralih fungsi ke lahan nonpertanian.

"Padahal keberadaan lahan pertanian harus dilihat tidak hanya aspek administratif, namun juga teknis. Oleh karenanya, diperlukan penentuan pemanfaatan wilayah yang lebih rinci dalam RTRW terkait dengan pengendalian alih fungsi lahan sawah," ujar Rofi.

Menurut Rofi, dalam penyusunan RTRW sebaiknya pemda memperhatikan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Pasal 20 Ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2009 dinyatakan bahwa penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, merupakan bagian dari penetapan dalam bentuk rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com