BIMA, KOMPAS -
Sementara itu, komentar bernada penyesalan mengalir dari sejumlah pejabat di tingkat pusat terkait lambannya respons Bupati Bima terhadap tuntutan warga sehingga timbul tindak anarkistis. Komentar itu antara lain dikemukakan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Kepala Kepolisian RI Jenderal
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta langsung menginstruksikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Kepala Polri untuk berkoordinasi dengan aparat keamanan dan pemerintah setempat.
Menurut Ferry, tuntutan
”Kami masih membicarakan perihal pencabutan SK (surat keputusan) secara intern karena dampaknya akan jauh ke depan. Selain emas, kan, ada nikel, mangan, dan pasir besi,” kata Ferry, Jumat malam.
Pertemuan yang dihadiri Wakil Bupati Syafrudin HM Nur dan Sekretaris Daerah Masykur HMS di rumah jabatan Bupati Bima itu secara khusus mengkaji izin usaha pertambangan (IUP) yang dipersoalkan warga.
Izin itu tertuang dalam SK Bupati Bima Nomor 188.45/357/004/2010. Berdasarkan SK itulah, PT Sumber
Ferry mengakui baru menerima surat rekomendasi pencabutan SK perizinan tambang
”Tidak ada kesalahan yang dilakukan. Investor baru tahap mengambil sampel untuk diteliti. Belum ada pengeboran. Soal kerusakan lingkungan, ya, belum ada karena belum dieksploitasi,” katanya.