Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Masih Kaji Pencabutan Izin Usaha

Kompas.com - 28/01/2012, 01:49 WIB

Pasca-pembakaran kantor bupati, kegiatan pemerintahan Kabupaten Bima, Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dipindahkan ke gedung Lokal Latihan Kerja (LLK) milik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bima di Kelurahan Jatiwangi. Langkah itu ditempuh karena gedung Pemkab Bima di Jalan Soekarto-Hatta tak bisa digunakan lagi. Pusat pelayanan darurat ini berjarak 4 kilometer dari kompleks kantor bupati.

Kepala Polda Nusa Tenggara Barat Brigadir Jenderal (Pol) Arif Wachyunadi mengatakan, pihaknya bersama pihak terkait terus berusaha memulihkan situasi. Sedikitnya 840 personel dari Polres Bima Kabupaten, Polres Bima Kota, dan Brimob Polda NTB disiagakan.

Sebaiknya dicabut

Di Jakarta, Jumat, Mendagri mengharapkan, Bupati Bima mengikuti rekomendasi Menteri ESDM untuk mencabut izin usaha pertambangan yang dipersoalkan itu.

Mendagri juga meminta Gubernur NTB untuk mengevaluasi dan mengawasi pencabutan SK itu. ”Gubernur harus menegur bupati kalau salah,” ujarnya.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Jumat, di Bogor, Jawa Barat, mengatakan, Presiden telah menginstruksikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Kepala Polri melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan pemerintah setempat. Dengan begitu, para pelaku aksi destruktif bisa ditindak tegas sesegera mungkin,” katanya.

Timur Pradopo di Bali menyatakan, masalah di Bima merupakan masalah tambang. Akar permasalahan telah dikomunikasikan dengan Menteri ESDM. ”Langkah (penyelesaiannya) bisa lebih soft,” katanya.

(SEM/NIT/RUL/INA/NTA/ATO/NWO/ONG/EDN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com