Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Masih Kaji Pencabutan Izin Usaha

Kompas.com - 28/01/2012, 01:49 WIB

BIMA, KOMPAS - Bupati Bima Ferry Zulkarnain, hingga Jumat (27/1) malam, masih mempertimbangkan untuk mencabut surat keputusan tentang izin usaha eksplorasi tambang PT Sumber Mineral Nusantara di daerah tersebut meskipun unjuk rasa warga soal itu telah berbuntut pada pembakaran Kantor Bupati Bima, Nusa Tenggara Barat, Kamis.

Sementara itu, komentar bernada penyesalan mengalir dari sejumlah pejabat di tingkat pusat terkait lambannya respons Bupati Bima terhadap tuntutan warga sehingga timbul tindak anarkistis. Komentar itu antara lain dikemukakan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Timur Pradopo, dan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta langsung menginstruksikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Kepala Polri untuk berkoordinasi dengan aparat keamanan dan pemerintah setempat.

Masih dibahas

Menurut Ferry, tuntutan pencabutan surat izin dari warga tidak hanya mencakup izin usaha tambang emas, tetapi juga komoditas tambang lain, seperti nikel, mangan, dan pasir besi.

”Kami masih membicarakan perihal pencabutan SK (surat keputusan) secara intern karena dampaknya akan jauh ke depan. Selain emas, kan, ada nikel, mangan, dan pasir besi,” kata Ferry, Jumat malam.

Pertemuan yang dihadiri Wakil Bupati Syafrudin HM Nur dan Sekretaris Daerah Masykur HMS di rumah jabatan Bupati Bima itu secara khusus mengkaji izin usaha pertambangan (IUP) yang dipersoalkan warga.

Izin itu tertuang dalam SK Bupati Bima Nomor 188.45/357/004/2010. Berdasarkan SK itulah, PT Sumber Mineral Nusantara mendapatkan izin eksplorasi pada lahan konsesi 24.980 hektar di di Kecamatan Lambu dan Sape. Warga setempat mengkhawatirkan kerusakan lingkungan sebagai dampak pengolahan komoditas tambang, terutama emas.

Ferry mengakui baru menerima surat rekomendasi pencabutan SK perizinan tambang dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat.

”Tidak ada kesalahan yang dilakukan. Investor baru tahap mengambil sampel untuk diteliti. Belum ada pengeboran. Soal kerusakan lingkungan, ya, belum ada karena belum dieksploitasi,” katanya.

Pasca-pembakaran kantor bupati, kegiatan pemerintahan Kabupaten Bima, Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dipindahkan ke gedung Lokal Latihan Kerja (LLK) milik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bima di Kelurahan Jatiwangi. Langkah itu ditempuh karena gedung Pemkab Bima di Jalan Soekarto-Hatta tak bisa digunakan lagi. Pusat pelayanan darurat ini berjarak 4 kilometer dari kompleks kantor bupati.

Kepala Polda Nusa Tenggara Barat Brigadir Jenderal (Pol) Arif Wachyunadi mengatakan, pihaknya bersama pihak terkait terus berusaha memulihkan situasi. Sedikitnya 840 personel dari Polres Bima Kabupaten, Polres Bima Kota, dan Brimob Polda NTB disiagakan.

Sebaiknya dicabut

Di Jakarta, Jumat, Mendagri mengharapkan, Bupati Bima mengikuti rekomendasi Menteri ESDM untuk mencabut izin usaha pertambangan yang dipersoalkan itu.

Mendagri juga meminta Gubernur NTB untuk mengevaluasi dan mengawasi pencabutan SK itu. ”Gubernur harus menegur bupati kalau salah,” ujarnya.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Jumat, di Bogor, Jawa Barat, mengatakan, Presiden telah menginstruksikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Kepala Polri melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan pemerintah setempat. Dengan begitu, para pelaku aksi destruktif bisa ditindak tegas sesegera mungkin,” katanya.

Timur Pradopo di Bali menyatakan, masalah di Bima merupakan masalah tambang. Akar permasalahan telah dikomunikasikan dengan Menteri ESDM. ”Langkah (penyelesaiannya) bisa lebih soft,” katanya.

(SEM/NIT/RUL/INA/NTA/ATO/NWO/ONG/EDN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com