Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Guru dan Teman Tak Anggap AAL Curi Sandal

Kompas.com - 20/01/2012, 20:40 WIB
EditorLaksono Hari W

PALU, KOMPAS.com - SMK Negeri 3 Palu akan menerima kembali AAL, pelajar yang dinyatakan bersalah dalam kasus pencurian sandal jepit di Palu, Sulawesi Tengah. AAL akan mendapat pembinaan khusus untuk mengembalikan kondisi psikologisnya yang terguncang akibat kasus tersebut.

"Tidak ada masalah. Yang penting bersangkutan mau kembali masuk sekolah," kata Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Negeri 3 Palu Tukimin Abdul Hadi, Jumat (20/1/2012) di Palu.

Hadi mengatakan, orangtua AAL telah meminta izin tidak masuk sekolah untuk anaknya selama siswa kelas X-C itu menjalani proses hukum. Hadi mengatakan, sekolah memberikan izin selama jangka waktu tidak ditentukan kepada siswanya tersebut untuk mengikuti proses hukum sampai selesai. Namun, setelah persidangannya selesai, remaja berusia 15 tahun itu belum juga kembali masuk sekolah.

Hadi berharap AAL dapat kembali bersekolah dan menyelesaikan pendidikannya. Meskipun demikian, ia menyerahkan kelanjutan studi AAL kepada siswa yang bersangkutan dan orangtuanya. Sekolah tidak memiliki hak untuk menahan atau memaksa siswa apabila ingin keluar atau pindah ke sekolah lain.

Para guru di SMK Negeri 3 Palu juga mempersiapkan pembinaan khusus kepada AAL karena siswa tersebut mengalami guncangan psikis dan mentDal. i mata guru-guru dan murid-murid lain, AAL tidak pernah terlibat atau menunjukkan perilaku buruk. "Kami (sekolah) tidak pernah menganggap bahwa AAL mencuri (sandal)," kata Hadi.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (4/1/2012), AAL divonis bersalah dalam kasus pencurian sandal jepit milik seorang anggota polisi.
Hakim Romel Tambubolan tidak menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada AAL, tetapi mengembalikan terdakwa kepada orangtuanya untuk mendapatkan pembinaan.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke