Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Provinsi Lampung, Tarmizi Nawawi, mengatakan, kompleksitas permasalahan pendudukan, penjarahan, dan perambahan hutan Register 45 ditengarai konflik sosial antara PT Barat Selatan Makmur Isnvestindo (BSMI) dan masyarakat setempat.
Ia menduga konflik tersebut merupakan akumulasi saratnya kepentingan politik sehingga terjadi potensi konflik sosial, sebagai komoditas untuk penggalangan dukungan jelang pemilukada di daerah otonomi baru (DOB) tersebut.
Tarmizi meminta masyarakat perambah yang merasa dirugikan karena telah dipungut sejumlah uang oleh oknum yang "menjual" lahan di Register 45, yang mengatasnamakan Lembaga Adat Megow Pak agar melapor ke polisi dari kawasan Register 45.
Sebelumnya, enam perwakilan Lembaga Adat Megow Pak didampingi Sekda Provinsi Lampung Berlian Tihang dan Polda Lampung menghadap Menko Polhukam untuk mengklarifikasi bahwa lembaga adat itu tidak memiliki tanah ulayat di kawasan Register 45 Kabupaten Mesuji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.