Sebelumnya beragam aksi tuntutan seperti demonstrasi telah berulangkali dilakukan tanpa tanggapan. Warga kemudian melarang keluarnya 52 ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dilanjutkan dengan kesepakatan pada 27 Oktober 2011.
Kesepakatan itu intinya penyelesaian lahan plasma sebelum 29 Oktober 2011 dan melarang keterlibatan aparat keamanan oleh perusahaan dalam konflik itu. Namun pada 28 Oktober, TBS kembali keluar dari lahan perkebunan perusahaan. Akhirnya sejak 29 Oktober 2011, warga melakukan blokade jalan dan portal perkebunan. Puncaknya pada 8 November terjadilah bentrokan itu.
Polisi membantah
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat Iptu Burahim Boer membantah terjadinya bentrokan. "Kami ke lokasi portal bersama Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan apakah itu lokasi HGU milik perusahaan setelah sebelumnya sopir truk melapor ke polisi soal penghalangan keluar portal," katanya.
Ia menambahkan, justru sebagian warga yang kemudian membakar kantor perusahaan dan mes karyawan sehingga membuat warga ketakutan.
"Soal peluru yang ditemukan, itu tidak ada. Karena senjata yang digunakan anak buah saya jenis revolver, dan pistol revolver tidak mengeluarkan selongsong peluru setelah ditembakkan," kata Burahim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.