Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memberi Uang Pengemis Bisa Didenda Rp 7 Juta

Kompas.com - 06/12/2011, 12:22 WIB
Anastasia Joice

Penulis

"Banyak gelandangan di Vilnius, tetapi mereka berada di jalan karena bisnis semacam ini," tambah walikota. Diperkirakan ada 10.000 gelandangan di ibukota Lithuania itu. Pendapatan perkapita negara ini merupakan salah satu yang terendah di Uni Eropa.

Polisi di Irlandia juga menangkap 540 pengemis tahun lalu. Larangan mengemis bahkan sudah efektif sejak 2 Februari. Provinsi Styria di Austria juga memberlakukan larangan mengemis, tetapi tidak ada yang menghukum pemberi uang.

Sebaliknya, di Norwegia salah satu negara kaya, menghapuskan hukum yang melarang mengemis di jalan. Padahal hukum ini sudah berusia 100 tahun. Mengemis juga legal di Swedia, Jerman, Spanyol, dan Portugal.

Tampaknya larangan ini tidak diindahkan oleh para pengemis di Vilnius. Mereka masih saja menjalankan aksinya. Salah seorang lelaki berbahasa Rusia dengan mulut ompong mengatakan, dia akan terus mengemis.

"Apa yang dapat dilakukan polisi? Menghukum kami, ditahan sehari, setahun? Tidak ada perubahan, kami akan terus mengemis," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com