Langkah tersebut lebih strategis daripada KPK terus tersandera oleh kasus tersebut. Selain itu, Abraham Samad juga menjanjikan bakal menuntaskan kasus besar dalam waktu satu tahun.
”Menuntaskan itu, kan, artinya menyentuh semua orang yang mungkin terlibat. Istilahnya dari jenderal sampai kopral. Apa itu mungkin dalam satu tahun? Apalagi, saat ini, Gubernur Bank Indonesia ketika itu adalah Wakil Presiden di republik ini. Sekarang, DPR memaksa-maksa, Tim Pengawas DPR untuk Penuntasan Kasus Century juga minta legitimasi KPK mengenai adanya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut,” kata ahli hukum tata negara Irmanputra Sidin, Senin (5/12), di Jakarta.
Irman menyarankan agar pimpinan KPK baru segera mempelajari kasus Century. Apabila setelah dipelajari, kasus tersebut tidak dapat ditingkatkan, Ketua KPK sebaiknya segera mengirim surat ke DPR.
”Apakah KPK salah jika tidak menemukan alat bukti? Tidak karena mereka memiliki logikanya sendiri, alat buktinya sendiri. Selain itu, minus Century, KPK juga bisa fokus menyelesaikan kasus yang lain. Pimpinan KPK harus berpikir lebih strategis,” katanya.
Selain itu, ujar Irman, Ketua KPK baru juga diminta segera melakukan konsolidasi internal. KPK bukan lembaga yang dipimpin oleh individual, melainkan kolegial. Apalagi, dengan janji menuntaskan kasus besar dalam waktu satu tahun, tantangan paling besar bisa saja berasal dari internal KPK sendiri.
”Apalagi, dia berjanji akan mundur dalam waktu setahun. Kalau tidak bisa melakukan apa-apa, dia bisa saja dijungkalkan dari dalam,” katanya.
Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Tim Pengawas DPR untuk Penuntasan Kasus Century harus merekomendasikan penggunaan hak menyatakan pendapat sebagai salah satu hasil kerjanya. Kerja tim pengawas akan berakhir 17 Desember mendatang saat penuntasan kasus Bank Century belum menemukan kejelasan dari sisi hukum.
Hal ini, lanjut Yusril, karena rekomendasi DPR kepada kepolisian, kejaksaan, dan KPK soal penuntasan kasus hukum Bank Century masih jalan di tempat.