Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembalikan Kasus Bank Century

Kompas.com - 06/12/2011, 03:23 WIB

”Ini sebenarnya tugas KPK yang baru untuk melakukan pengusutan. Kalau sekiranya tidak juga, tim pengawas itu akan berakhir pada 17 Desember ini. Kemungkinan kalau mereka mau, tim bisa merekomendasikan adanya hak menyatakan pendapat kepada DPR mengenai kasus ini. Selanjutnya, akan di-follow up sampai dengan Mahkamah Konstitusi,” kata Yusril dalam seminar ”Mengurai Kasus Century” di Universitas Kristen Indonesia, Senin.

Anggota tim pengawas dari Fraksi PDI-P, Hendrawan Supratikno, beberapa waktu lalu, mengatakan, kemungkinan rekomendasi penggunaan hak menyatakan pendapat itu ada. Namun, dia mengakui, di dalam tim pengawas pasti ada pertentangan soal rekomendasi tersebut. ”Tim pengawas berakhir, tetapi dengan memberikan rekomendasi yang tegas, seperti rekomendasi untuk menyampaikan hak menyatakan pendapat atau diperpanjang dengan tugas-tugas yang masih belum diselesaikan dengan tuntas itu,” kata Hendrawan.

Yusril mengatakan, meski belum ada kesimpulan final secara hukum dari lembaga penegak hukum terhadap penuntasan skandal Century, kasus ini bisa saja secara politik dituntaskan melalui hak menyatakan pendapat oleh DPR. Penuntasan skandal Century harus fokus pada aspek pencucian uang, bukan pada salah dan tidaknya pengambilan kebijakan pemberian dana talangan.

Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan, skandal Bank Century menjadi salah satu kasus besar yang harus dituntaskan oleh pimpinan KPK yang baru untuk mengukur kepercayaan publik. Apalagi, Abraham Samad berjanji akan mundur apabila dalam satu tahun tidak mampu menuntaskan kasus korupsi besar.

Menurut Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie Massardi, pimpinan KPK yang baru harus berani terbuka mengungkap kesulitan mereka dalam pengungkapan kasus skandal Bank Century. (ana/BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com