Berdasarkan pengakuan dua pelakunya, pembantaian orangutan atas perintah lisan dari P, Senior Estate Manager PT KAM, dan ARU, General Manager PT KAM. Perintah tersebut untuk melakukan penangkapan dan pembunuhan orangutan dengan cara melumpuhkannya menggunakan senapan angin, kemudian menangkapnya dengan jerat tali.
Pelaku pembantaian di lapangan mengaku bahwa, setelah mengikatnya, mereka menggunakan anjing untuk menggigit orangutan tersebut hingga mati.
"Upah dari tangkapan tersangka untuk monyet Rp 200.000 dan orangutan Rp 1 juta. Upah dibayarkan oleh staf keuangan PT KAM. Kedua tersangka juga mengaku telah membuang lebih dari 20 monyet/bekantan dan tiga orangutan," kata Bambang Widaryatmo.
Selain menyita dokumen berita acara pembayaran upah pembasmian hama (orangutan), polisi juga menyita sebuah senapan angin yang digunakan pelaku untuk membunuh orangutan. Polisi turut pula menyita beberapa jenis satwa langka dan dilindungi; 85 potong rangka tulang yang diduga milik orangutan, monyet, dan bekantan; serta tujuh foto pembantaian orangutan yang dilakukan kedua tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.