Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Polisi dan Warga Bentrok

Kompas.com - 14/11/2011, 05:18 WIB

BOGOR, KOMPAS - Konflik seputar galian pasir di Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berujung bentrok fisik antara ratusan warga dan polisi yang mengakibatkan belasan orang terluka, Minggu (13/11). Konflik ditengarai sebagai dampak lemahnya penegakan hukum lingkungan.

Bentrokan terjadi tidak jauh dari lokasi penambangan pasir milik CV SCA di Gandoang.

Sekitar 600 personel gabungan Kepolisian Resor Bogor dan Kepolisian Daerah Jawa Barat bentrok dengan ratusan warga sekitar yang hendak menutup galian pasir yang diduga masih terus beroperasi kendati sudah ada perintah penghentian operasi dari pemerintah.

”Kami memang menyekat warga di dua titik agar massa yang menolak dan mendukung galian pasir ini tidak bertemu. Namun, massa yang menolak terus memaksa masuk, marah, dan mengamuk sama petugas. Batu, bambu, sampai cangkul dilempar ke petugas,” tutur Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Hery Santoso saat ditemui di lokasi.

Menurut dia, karena massa sudah mulai anarki, pihaknya membubarkan mereka. Dia mengaku, 10 anggotanya terluka dalam bentrok fisik itu. Sebagian besar terluka di kepala. Kelingking kanan Hery juga terlihat balutan perban akibat luka ketika menghindari lemparan cangkul.

Sementara itu, dari warga sekitar, tujuh orang terluka. Polisi juga mengamankan empat warga. Namun, perwakilan warga masih mengupayakan agar rekan mereka dibebaskan polisi.

Versi warga, mereka terlebih dahulu terpancing emosi karena beberapa pendukung galian pasir itu mencegat massa kontra dan sempat melemparkan batu.

”Karena itu, kami marah, tetapi dihalangi petugas. Kami berniat baik. Justru membantu polisi menutup galian pasir itu,” tutur Komarudin, juru bicara warga, yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Peduli Lingkungan Bogor.

Kesal pemerintah lemah

Dia mengaku, warga sudah kesal dengan lemahnya pemerintah dan kepolisian dalam menegakkan hukum lingkungan.

Menurut dia, warga sudah sejak 2008 menolak galian pasir milik PT AGB dan CV SCA, dengan alasan membuat berkurangnya air, banyaknya debu, bising, dan merusak jalan. Penambangan pasir di lahan sekitar 10 hektar itu terletak di dekat permukiman warga.

”Kalau kemarau seperti kemarin, sumur saya yang dalamnya sekitar 11 meter itu surut betul,” tutur Faiz (43), warga yang rumahnya berbatasan dengan kawasan penambangan pasir itu.

Rekomendasi penghentian

Komarudin menambahkan, pada 21 Maret 2011, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) merekomendasikan Bupati Bogor agar menghentikan penambangan pasir PT AGB dan CV SCA di Gandoang. Lalu, pada 25 April 2011, menghentikan penambangan hingga lingkungan dipulihkan dan dokumen UKP UPL dilengkapi. Surat penghentian itu kemudian digugat PT AGB dan CV SCA ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

”Putusan PTUN juga menolak gugatan mereka. Namun, CV SCA nekat beroperasi. Padahal, sudah dua kali disegel penyidik pegawai negeri sipil KLH pada 5 Juli dan 26 Oktober,” ujar Komarudin.

Kepala Polres Bogor Hery Santoso juga berharap KLH bisa tegas agar polisi tidak terus-menerus menjadi ”bemper” antara massa yang pro dan kontra.

”Kami juga sudah ingatkan KLH. Minggu lalu saja sudah tiga kali kami ke sana mengingatkan,” tuturnya.

CV SCA belum dapat dikonfirmasi. Telepon perusahaan itu tidak tercatat di Polres Bogor dan tidak terdaftar di operator Telkom. (GAL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com