Hingga semalam, tabrakan antara bus bernomor polisi W 7181 UY dan minibus AG 7103 ML itu mengakibatkan 20 orang kehilangan nyawa, termasuk sopir kedua kendaraan, dan sejumlah penumpang luka berat. Sebanyak 18 orang langsung tewas di tempat kejadian perkara (TKP) dan 2 orang meninggal di rumah sakit.
Di Jakarta, Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sudirman Lambali, Senin, mengancam akan mencabut izin trayek bus Sumber Kencono jika sopir bus tersebut terbukti bersalah. Wewenang pencabutan izin trayek ada pada pemerintah pusat karena trayek bus itu adalah trayek antarkota antarprovinsi. ”Bila ditemukan penyebab kecelakaan adalah kesalahan dari bus itu, izin trayeknya dapat dicabut,” kata Sudirman tentang bus naas yang melayani rute Surabaya-Yogyakarta tersebut.
Minibus hancur lebur dan terpental hingga 12 meter, sedangkan bus rusak parah di bagian depan. Korban terakhir yang meninggal, Senin malam, di RS dr Wahidin Sudiro Husodo, Mojokerto, adalah Joko Nugroho, warga Desa Macanan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jatim Komisaris Besar Sam Budigusdian di Surabaya, Senin, menyimpulkan, berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, penyebab kecelakaan itu adalah sopir minibus, Didik Prayoga.
Ia menjelaskan, minibus tersebut melaju dari arah Jombang ke Surabaya dengan kecepatan tinggi, tetapi ketika sampai di TKP (Kilometer 51 sebelah barat Surabaya) persis di tikungan jalan tidak ditemukan adanya
Sementara dari arah berlawanan melaju bus Sumber Kencono yang dikemudikan Mujito (46). Akibatnya, tabrakan tak bisa dihindarkan karena jarak yang sudah sangat dekat.
Selain itu, minibus itu semestinya berkapasitas 16 orang sesuai dengan buku KIR, tetapi dimuati 21 orang, yakni 20 penumpang dan 1 pengemudi, sehingga melanggar kelebihan muatan. Kelebihan muatan itu juga berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan.