Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Ruhyat Divonis Bebas

Kompas.com - 08/09/2011, 12:15 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Majelis hakim yang diketuai Joko Siswanto memutus Wakil Wali Kota Bogor nonaktif, Ahmad Ru'yat, tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi berjamaah yang disangkakan kepadanya pada 2002. Karena itu, Ruhyat dibebaskan dari segala tuntutan dan diminta untuk dipulihkan haknya.

Keputusan itu dibacakan dalam Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (8/9/2011). Dakwaan primer ataupun subsider digugurkan hakim karena tidak terbukti memperkaya diri sendiri.

Setelah mendapatkan vonis tersebut, Ru'yat berpelukan dengan para pengacara, kemudian melakukan sujud syukur di lantai di antara kursi terdakwa dan meja hakim yang sudah dikosongkan.

"Ini proses pematangan kehidupan. Terima kasih kepada warga Bogor yang telah menggembleng saya untuk kuat," kata Ru'yat.

Ketua tim penasihat hukum, Sholeh Amin, mengakui bahwa tersangka lain sudah divonis, tetapi dia meminta hakim tidak menggunakan dasar pertimbangan majelis lain. "Biarkan Mahkamah Agung yang menilai apabila ada pengajuan kasasi," kata Sholeh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com