JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang mantan staf keuangan M Nazaruddin yakni Oktarina Furi dan Yulianis bersaksi untuk terdakwa kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Mohamad El Idris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/8/2011).
Keduanya menggunakan baju gamis lengkap dengan cadar. Belum diketahui alasan keduanya mengenakan cadar. Yulianis yang mendapat giliran pertama bersaksi menerangkan kepada majelis hakim yang diketuai Suwidya bahwa dia bekerja di Grup Permai, induk perusahaan Nazaruddin.
"Namanya Grup Permai karena gedungnya di Mampang Gedung Permai. Saya di (perusahaan) money changer," katanya.
Selama di Grup Permai, Yulianis bertugas mengurus keuangan semua perusahaan dibawah Grup Permai. "Semua keuangan kan dibawah saya. Mengurus keuangan semuanya, dari PT Anak Negeri, semuanya," katanya.
Dia juga mengaku pernah dijemput paksa oleh KPK karena dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK. Saat ditanya mengapa tidak menghadiri panggilan, Yulianis mengaku mendapat arahan dari pengacara perusahaan untuk tidak hadir.
Nama Yulianis dan Oktarina Furi disebut dalam dakwaan El Idris. Disebutkan bahwa Manajer Pemasaran PT DGI Mohamad El Idris dengan didampingi Rosa menyerahkan uang dalam bentuk cek kepada Nazaruddin melalui Yulianis dan Oktarina.
Diduga, pemberian uang itu merupakan fee atas kemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet senilai Rp 191 miliar. Selain itu, Yulianis diduga mengetahui aliran fee sebesar 5 persen dari uang muka proyek Rp 33 miliar yang mengalir ke DPR.
Dia juga diduga mengetahui aliran dana dari Grup Permai terkait proyek wisma atlet dan Hambalang ke Kongres Partai Demokrat di Bandung untuk pemenangan Anas Urbaningrum. Namun hal itu dibantah Yulianis melalui kuasa hukumnya Igantius Supriyadi pada Juli. Menurut Ignatius, tidak ada aliran dana yang mengalir ke Anas berdasarkan catatan keuangan Grup Permai.
El Idris didakwa bersama-sama Mindo Rosalina Manulang dan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Ia didakwa memberi suap kepada M Nazaruddin dan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahgara Wafid Muharam. Baik Nazaruddin maupun wafid turut menjadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.