Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bercadar, Yulianis dan Oktarina Bersaksi untuk El Idris

Kompas.com - 10/08/2011, 14:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang mantan staf keuangan M Nazaruddin yakni Oktarina Furi dan Yulianis bersaksi untuk terdakwa kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Mohamad El Idris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/8/2011).

Keduanya menggunakan baju gamis lengkap dengan cadar. Belum diketahui alasan keduanya mengenakan cadar. Yulianis yang mendapat giliran pertama bersaksi menerangkan kepada majelis hakim yang diketuai Suwidya bahwa dia bekerja di Grup Permai, induk perusahaan Nazaruddin.

"Namanya Grup Permai karena gedungnya di Mampang Gedung Permai. Saya di (perusahaan) money changer," katanya.

Selama di Grup Permai, Yulianis bertugas mengurus keuangan semua perusahaan dibawah Grup Permai. "Semua keuangan kan dibawah saya. Mengurus keuangan semuanya, dari PT Anak Negeri, semuanya," katanya.

Dia juga mengaku pernah dijemput paksa oleh KPK karena dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK. Saat ditanya mengapa tidak menghadiri panggilan, Yulianis mengaku mendapat arahan dari pengacara perusahaan untuk tidak hadir.

Nama Yulianis dan Oktarina Furi disebut dalam dakwaan El Idris. Disebutkan bahwa Manajer Pemasaran PT DGI Mohamad El Idris dengan didampingi Rosa menyerahkan uang dalam bentuk cek kepada Nazaruddin melalui Yulianis dan Oktarina.

Diduga, pemberian uang itu merupakan fee atas kemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet senilai Rp 191 miliar. Selain itu, Yulianis diduga mengetahui aliran fee sebesar 5 persen dari uang muka proyek Rp 33 miliar yang mengalir ke DPR.

Dia juga diduga mengetahui aliran dana dari Grup Permai terkait proyek wisma atlet dan Hambalang ke Kongres Partai Demokrat di Bandung untuk pemenangan Anas Urbaningrum. Namun hal itu dibantah Yulianis melalui kuasa hukumnya Igantius Supriyadi pada Juli. Menurut Ignatius, tidak ada aliran dana yang mengalir ke Anas berdasarkan catatan keuangan Grup Permai.

El Idris didakwa bersama-sama Mindo Rosalina Manulang dan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Ia didakwa memberi suap kepada M Nazaruddin dan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahgara Wafid Muharam. Baik Nazaruddin maupun wafid turut menjadi tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com