Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Karyawan Freeport Bekerja Kembali

Kompas.com - 13/07/2011, 17:25 WIB

TIMIKA, KOMPAS.com - Ribuan karyawan PT Freeport Indonesia dan karyawan berbagai perusahaan kontraktornya mulai Rabu (13/7/2011) pagi kembali ke tempat kerja mereka di Tembagapura, Pelabuhan Portsite Amamapare dan lainnya.

Berdasarkan pantauan di Terminal Gorong-gorong Timika, Rabu, para karyawan Freeport masih menunggu bus yang akan mengangkut mereka ke Tembagapura.

Sebagian rekan mereka sudah berangkat ke Tembagapura dari pagi sekitar pukul 08.00 WIT tanpa pengawalan oleh anggota Satuan Tugas Pengamanan (Satgas Pam) PT Freeport Indonesia.

"Tadi pagi ada sekitar 15 bus yang berangkat ke Tembagapura dimana masing-masing bus terisi sekitar 60-an karyawan. Siang ini rencananya ada sekitar 20 bus lagi yang disiapkan manajemen untuk mengangkut karyawan ke Tembagapura," tutur Rudi, salah seorang karyawan di bagian tambang bawah tanah (underground) PT Freeport.

Menurut dia, mobilisasi karyawan PT Freeport hari ini dimulai sekitar pukul 05.00 WIT, khususnya untuk karyawan yang bekerja di area Pelabuhan Portsite Amamapare.

Para karyawan Freeport yang hari ini kembali ke Tembagapura sebagian besar merupakan karyawan Kru I dan Kru IV. Para karyawan yang bekerja di bagian maintenence (perawatan) tambang juga diprioritaskan.

Mobilisasi ribuan karyawan PT Freeport untuk kembali ke tempat kerja mereka tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan antara manajemen PT Freeport dengan pihak PUK FSP-KEP SPSI di Kantor DPRD Mimika, Senin (11/7/2011) malam.

Hal itu juga merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan antara PUK FSP-KEP SPSI dengan Presiden Direktur & CEO PT Freeport, Armando Mahler bertemat di Hotel Rimba Papua Timika, Selasa (12/7/2011) malam.

Ketua PUK FSP-KEP SPSI PT Freeport, Sudiro kepada wartawan mengatakan pertemuan dengan Armando Mahler membahas hal-hal teknis yang tidak dibahas saat pertemuan di DPRD Mimika.

Kepada PUK FSP-KEP SPSI, demikian Sudiro, Armando Mahler menyetujui sejumlah tuntutan mereka diantaranya akan memberikan sanksi kepada oknum manajemen yang sengaja mengulur-ulur waktu perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XVII yang berdampak pada timbulnya aksi mogok karyawan mulai Senin (4/7) hingga Selasa (12/7).

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com