Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Operasional Polisi Terbatas

Kompas.com - 07/07/2011, 03:44 WIB

Dengan dana sebesar itu, patroli yang idealnya delapan kali sehari hanya bisa dilakukan enam atau empat kali sehari.

Sementara itu, dana untuk penyidikan tindak pidana dialokasikan Rp 2 juta untuk perkara tingkat kesulitan rendah, sebesar Rp 5 juta untuk perkara tingkat kesulitan sedang, dan Rp 9 juta untuk perkara yang tingkat kesulitannya tinggi.

Kepala Subdit Personalia Direktorat Shabara Ajun Komisaris Besar Nana Suherman mengatakan, dana bensin 5 liter tersebut disiapkan untuk patroli siang dan 5 liter lagi untuk patroli malam. Satu mobil patroli harus melakukan patroli selama 12 jam dengan panjang rute 20-40 kilometer.

Dana operasional untuk penyidikan pun, menurut Kepala Subdit Pengolahan Data dan Dokumentasi Humas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jossie Prihambodo, masih sangat terbatas. Dicontohkan, dana penyidikan bagi Polsek Jatiasih, Bekasi.

”Tahun ini polsek itu hanya kebagian dana untuk menyidik dua kasus per bulan. Mau itu kasus ringan, sedang, atau berat. Pokoknya, dana yang tersedia hanya untuk dua kasus per bulan. Padahal, kalau tahanannya ada sepuluh orang, berarti ada sepuluh kasus. Apa karena cuma ada anggaran untuk dua kasus saja, delapan tersangka lainnya disuruh pulang? Kan, tidak mungkin. Polisi harus tetap menanganinya. Dana itu pun baru turun kalau berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan,” tutur Jossie.

Tiru negara maju

Kriminolog Kisnu Widagso mengharapkan, masalah minimnya anggaran dana operasional para reserse di lapangan yang sudah menjadi rahasia umum di lingkungan polisi ini bisa segera diatasi untuk semakin menekan angka kejahatan di Ibu Kota.

Menurut dia, seharusnya soal pembiayaan dana operasional penumpasan kejahatan, pemerintah pusat mencontoh negara maju. ”Reserse datang ke kas negara, berutang, menerima uang tunai. Setelah kasus tuntas, reserse bersangkutan menyampaikan laporan keuangan yang sudah disetujui atasannya ke kas negara,” ujarnya.

Menurut Kisnu, pembiayaan pengungkapan kasus kejahatan di Polri saat ini masih menganut sistem penganggaran. ”Kalau anggaran tidak seluruhnya terserap, pada tahun anggaran baru, dana yang dianggarkan mengecil. Ini keliru,” katanya.

Seharusnya penetapan anggaran ditetapkan berdasarkan survei kasus-kasus kejahatan dan potensi pembiayaannya pada tahun sebelumnya. Setelah itu, anggaran ditetapkan 20 persen lebih tinggi. Angka 20 persen yang lebih tinggi itu disebut anggaran penyangga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com