Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Ke-13 PNS, Tunggu Petunjuk Pusat

Kompas.com - 20/06/2011, 19:04 WIB

SAMPIT, KOMPAS.com — Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Suhaidin Abdullah menyatakan, pembayaran gaji ke-13 PNS setempat masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

"Hingga sekarang kami belum menerima surat keputusan (SK) dari pemerintah pusat tentang petunjuk resmi untuk pembayaran gaji tersebut," kata Kepala DPPKAD Kotawaringin Timur Suhaidin Abdullah, di Sampit, Senin (20/6/2011).

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat mengenai kapan pembayaran harus dilakukan.

Pemerintah daerah sebetulnya telah mengalokasikan dana anggaran sekitar Rp 15 miliar lebih untuk pembayaran gaji ke-13 kepada 7.000 PNS yang ada di Kotawaringin Timur.

Dalam gaji ke-13 itu nantinya satu orang PNS akan menerima satu bulan gaji sehingga total keseluruhannya diperkirakan akan mencapai lebih dari Rp 15 miliar.

Menurut Suhaidin, pemerintah daerah saat ini masih belum bisa memastikan kapan gaji ke-13 tersebut akan dibayarkan kepada PNS karena juknisnya belum ada.

Tanpa adanya juknis dari pemerintah pusat maka gaji ke-13 untuk PNS tidak akan bisa dibayarkan. Sebab, hal itu akan dianggap pelanggaran.

"Kami harap para PNS Kotawaringin Timur untuk bersabar menunggu dan gaji ke-13 pasti akan dibayarkan. Hanya waktunya saja yang belum ada kepastian," katanya.

Sementara itu, sejumlah kalangan PNS di Kotawaringin Timur mengaku akan terus menunggu gaji ke-13 tersebut dicairkan. Bahkan, ada yang berharap pembayarannya dapat dilakukan pada Juni ini.

"Kami berharap pembayaran gaji ke-13 bisa dilakukan pada bulan Juni 2011 karena gaji ke-13 tersebut dapat dipergunakan untuk meringankan biaya anak masuk sekolah," kata Sari, salah seorang PNS di Kotawaringin Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com