Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Perekrut NII Dijerat Pasal Penipuan

Kompas.com - 23/04/2011, 21:35 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — FT, perekrut anggota jaringan Negara Islam Indonesia (NII) yang berhasil ditangkap polisi, Kamis (21/4/2011), ternyata tidak bekerja sendirian saat melakukan perekrutan di Yogyakarta.

FT dibantu RT yang juga mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta di Yogyakarta. RT ditangkap polisi pada Jumat atau sehari setelah FT ditangkap di Karangmalang, Depok Sleman, Yogyakarta.

Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti mengatakan, dua mahasiswi perekrut anggota baru jaringan organisasi NII di Yogyakarta ini dijerat dengan pasal penipuan.

"Berdasarkan alat bukti yang berhasil dikumpulkan petugas, yakni uang Rp 400.000  dari calon anggota yang akan direkrut (korban YT), mereka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," ungkap Anny, Sabtu.

Lebih lanjut Anny menjelaskan, FT masuk menjadi anggota jaringan NII sudah berjalan tiga bulan dan mendapat tugas mencari anggota baru. "Dia hanya pelaksana atau pencari calon korban. Ada orang lain yang membawa korban ke Jakarta. Namun, ia tidak mengenal siapa orang yang membawa ke Jakarta untuk dibaiat," ujarnya.

Anny menilai, jaringan yang terbentuk di Yogyakarta ini cukup rapi. Pihaknya masih melakukan pendalaman pada kasus yang menjadi perhatian banyak orang ini. Ia juga mengungkapkan, jaringan ini baru menyusup ke lokasi kampus.

"Untuk sementara masih dalam kalangan kampus, belum keluar. Kami juga masih berhati-hati dalam menangani kasus ini," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com