Dari tempat kos tersangka, Polisi menemukan 0,5 kilogram ganja kering. Sebagian ganja telah dibungkus paket-paket kecil sebanyak delapan bungkus dan sisanya belum dikemas.
Menurut pengakuan D, ia membeli ganja itu dari seseorang di Parung, Bogor dengan harga Rp 3,5 juta dengan berat awal dua kilogram. Selanjutnya, ganja itu tak ia jual, tetapi ia bagikan ke teman-temannya.
Namun, Polisi menduga, tersangka merupakan jaringan pengedar ganja. Diduga, sebanyak 1,5 kilogram ganja (sekarang tinggal 0,5 kilogram) sisanya sudah habis dijual kepada para konsumen.
"Tersangka akan kami jerat dengan pasal 111 Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman empat tahun," tambah Wijanarko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.