Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerombolan Oknum Polisi Pemakai Narkoba

Kompas.com - 30/03/2011, 19:03 WIB

 

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Lima bintara Polisi terjaring razia narkotika dan obat-obatan yang digelar Kepolisian Daerah DIY. Setelah diperiksa, kelimanya positif mengkonsumsi narkotika dan obat-obatan jenis sabu.

Terungkapnya kelima aparat pengguna narkoba tersebut berawal dari pemeriksaan 600 anggota Kepolisian Polda DIY saat apel bersama. Dari 600 anggota tersebut, terdapat 60 anggota yang menunjukkan tanda-tanda fisik mencurigakan, seperti mata merah, tremor, berkeringat meski berada di dalam ruangan berpendingin, serta berbicara tak lancar.

Dari pemeriksaan urine dan pupil, akhirnya ditemukan lima anggota yang positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Kelima anggota itu berasal dari unsur Brimob (dua orang), Sabhara (satu orang) , dan Serse Narkoba (dua orang).

"Kami pastikan kelima anggota ini mengkonsumsi narkoba. Karena itu, mereka harus menjalani persidangan umum dan kode etik Kepolisian," kata Kapolda DIY Brigadir Jenderal Polisi Ondang Sutarsa, Rabu (30/3/2011) di Markas Polda DIY, Yogyakarta.

Direktur Narkoba Polda DIY Komisaris Besar Polisi Wijanarko menambahkan, kelima anggota tersebut akan menjalani persidangan umum dengan jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba. Selain itu, mereka juga akan menjalani persidangan kode etik Kepolisian, yaitu persidangan sanksi pemecatan tidak dengan hormat.

"Jika ditemukan bukti-bukti kuat pada mereka, maka mereka bisa dikenai sanksi pemecatan tidak dengan hormat. Tapi, jika bukti-buktinya tidak kuat, maka mereka akan dikenai sanksi disiplin," kata Wijanarko.

Ganja 0.5 kilogram

Sebelumnya, jajaran Direktorat Narkoba DIY juga berhasil membekuk D, tersangka pengedar ganja kering di sebuah kos di Jetis, Yogyakarta. Dari tersangka, Polisi berhasil menyita 0,5 kilogram ganja yang siap diedarkan.

Wijanarko mengatakan, penangkapan terhadap D berawal dari laporan masyarakat dimana muncul seorang pendatang asal Ternate, Maluku Utara yang mencurigakan. Tersangka yang baru sebulan di Yogyakarta seringkali didatangi orang-orang asing.

"Dari laporan itu, kami kemudian melakukan pengintaian. Saat akan kami tangkap, ternyata tersangka justru lari. Kami kemudian memberikan tiga tembakan peringatan dan tersangka akhirnya menyerahkan diri," ujarnya.

Dari tempat kos tersangka, Polisi menemukan 0,5 kilogram ganja kering. Sebagian ganja telah dibungkus paket-paket kecil sebanyak delapan bungkus dan sisanya belum dikemas.

Menurut pengakuan D, ia membeli ganja itu dari seseorang di Parung, Bogor dengan harga Rp 3,5 juta dengan berat awal dua kilogram. Selanjutnya, ganja itu tak ia jual, tetapi ia bagikan ke teman-temannya.

Namun, Polisi menduga, tersangka merupakan jaringan pengedar ganja. Diduga, sebanyak 1,5 kilogram ganja (sekarang tinggal 0,5 kilogram) sisanya sudah habis dijual kepada para konsumen.

"Tersangka akan kami jerat dengan pasal 111 Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman empat tahun," tambah Wijanarko.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com