Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pramuka yang Tak Lagi Seksi

Kompas.com - 29/03/2011, 09:13 WIB

"Saya ingin  janjikan bahwa kantor Wapres akan memberi dukungan penuh bagi gerakan Pramuka. Apa pun yang bisa dilakukan ditingkat pemerintahan pusat, saya siap lakukan koordinasi," kata Wapres Boediono yang disambut tepuk tangan.

Menteri Andi Mallarangeng mengatakan, perkembangan Pramuka di Indonesia sesungguhnya cukup panjang, pada masa pemerintah Hinda Belanda tahun 1912 yang ada saat itu dikenal dengan nama Kepanduan, hingga akhirnya RUU Gerakan Pramuka selesai dibahas dan disahkan menjadi UU oleh DPR dan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Dengan disahkan UU Gerakan Pramuka, maka Pramuka di Indonesia telah memiliki payung hukum dan lebih bergairah dalam melakukan berbagai kegiatan," katanya.

Pramuka selama ini telah memberikan kontribusi yang cukup penting dalam perjuangan negeri ini.

Dengan disahkan UU Gerakan Pramuka, maka akan menjadi pijakan penting untuk melakukan Revitalisasi Gerakan Pramuka sesuai yang diinginkan pemerintah.

Lahirnya UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Gerakan Pramuka, sangat penting artinya bagi perkembangan Kepramukaan di Indonesia, mengingat sebelumnya gerakan Pramuka hanya berpedoman pada Keputusan Presiden (Keppres).

UU Gerakan Pramuka mengatur berbagai hal, mulai asas, fungsi dan tujuan, pendidikan Kepramukaan, hak dan kewajiban.

Tujuan UU diharapkan bisa tercapai yaitu membentuk Pramuka memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin dan menunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

Andi mengharapkan dengan dikeluarkannya undang-undang itu maka kegiatan Pramuka bisa hidup lagi dan banyak anak-anak sekolah dan remaja bisa mengikuti sehingga terbentuk karakter bangsa yang baik dan handal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com