Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka 'Bom Gramedia' Diancam UU Terorisme

Kompas.com - 23/03/2011, 12:28 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — Hati-hati jika bercanda. Dani Ariawan (30), warga Brotojoyo Utara 42, Semarang, yang Selasa kemarin iseng membuat ancaman bom di Toko Buku Gramedia, akhirnya diancam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Kapolda Jateng Inspektur Jenderal Edward Aritonang, tindakan Dani Aryawan tersebut telah menyebabkan ketakutan dan kepanikan masyarakat. ”Teror itu intinya kan membuat takut masyarakat,” kata Edward saat ikut memeriksa Dani di Mapolrestabes Semarang, Rabu (23/3/2011).

Edward meminta kepada masyarakat agar hati-hati jika bercanda, apalagi dalam situasi masyarakat yang dilanda kepanikan dan ketakutan. Dani Aryawan ditangkap bersama Heriyanto (40) atas laporan Muhrozi (45), satpam TB Gramedia, Pandanaran, Semarang, setelah bercanda dengan menuliskan ”bom kecil selongsong panjang meledak jam 12.00” pada salah satu paket berbentuk selongsong yang dikirim ke Gramedia.

Dalam pemeriksaan, Dani, karyawan perusahaan kurir NCS, itu mengaku iseng dan perbuatannya diketahui rekan-rekannya. Paket itu sesungguhnya kiriman dari Citibank Jakarta untuk Gramedia Pandanaran.

”Saya hanya iseng. Tak ada niat sedikit pun untuk menakut-nakuti orang lain. Lagipula perbuatan saya diketahui teman-teman dan saya pikir teman-teman juga sudah menghapus tulisan itu,” kata Dani.

Sementara Heriyanto yang ikut diperiksa adalah kurir yang mengirimkan paket itu. Hingga semalam, paket yang dipastikan tidak berbahaya tersebut dibawa ke markas Brimob Polda Jateng untuk diperiksa.

Kapolsek Semarang Tengah Komisaris Prayitno mengatakan, Heri sesungguhnya bisa lolos dari jeratan pasal terorisme karena ia hanya bertugas mengantarkan barang saja. ”Namun, ia harus menjalani proses hukum terlebih dahulu,” kata Prayitno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com