BOJONEGORO, KOMPAS.com - Nyamidin (19), warga Dukuh Kidul, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (16/3/2011) divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus pencurian sembilan ekor kelinci milik Sumiati warga Desa Besaran Kecamatan Ngasem pada November 2010 lalu.
Pencurian sembilan ekor kelinci itu terungkap saat terdakwa kepergok mencuri kotak amal di sebuah tempat ibadah Desa Besaran. Setelah didesak warga, Nyamidin juga mengakui mencuri sembilan ekor kelinci milik Sumiati. Kelinci itu dijual Rp 56.000 kepada Sutrisno yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Majelis Hakim dipimpin I Wayan Sukanila menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nuraini Prihatin dengan hukuman tujuh bulan penjara. Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian. Jaksa dan terdakwa sama-sama menerima putusan majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.