Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tunggu Pengaturan BBM Bersubsidi

Kompas.com - 28/01/2011, 11:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat menunggu kesiapan pemerintah, khususnya dalam melengkapi kajian sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011, penjelasan Pasal 7 Ayat (2) Huruf c, dalam melakukan pengaturan bahan bakar minyak bersubsidi.

"Kita tunggu pemerintah. Kalau pemerintah mau melakukan secepatnya, ya secepatnya pula laporkan kepada kita," ujar anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat, Sutan Bhatoegana, di Jakarta, Jumat (28/1/2011), saat ditanya kapan pemerintah dan DPR akan bertemu kembali.

Menurut dia, program pengaturan BBM bersubsidi ini sudah diterima DPR. Namun, syarat kajian masih harus dipenuhi pemerintah terkait siapa yang akan menerima, teknisnya, dan lain sebagainya.

Sementara itu, Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Legowo di sela-sela seminar publik "Keberhasilan Konversi Mitan-LPG bagi Pengentasan Kemiskinan dan Penghematan Anggaran Negara" di Jakarta, Kamis (27/1/2011), mengungkapkan, kajian yang diminta DPR sudah disiapkan.

Pemerintah akan menyerahkan kajian dan bertemu DPR pada Maret. "Kajiannya sudah kita siapkan. Kalau bertemunya, ya maret," katanya.

Sebagaimana diketahui, Komisi VII DPR dan pemerintah menyepakati kebijakan pembatasan BBM bersubsidi dimulai akhir kuartal pertama 2011 secara bertahap.

Pembatasan BBM bersubsidi baru dapat diterapkan setelah pemerintah memberikan kajian sesuai yang diatur dalam amanat UU No 10/2010 tentang APBN 2011 penjelasan Pasal 7 Ayat (2) Huruf c.

Demikian kesimpulan rapat kerja Komisi VII dengan pemerintah yang dibacakan oleh Ketua Komisi Teuku Riefky Harsa di DPR, Jakarta, Selasa (14/12/2010) dini hari.

"Komisi VII DPR meminta pemerintah menindaklanjuti amanat Pasal 7 Ayat (2) UU No 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011 melalui kebijakan pengaturan BBM bersubsidi yang dimulai tahun 2011 dan meminta pemerintah agar melaksanakan sosialisasi yang memadai dan pengawasan yang ketat untuk mengurangi dampak negatif dari pelaksanaan kebijakan tersebut," paparnya.

Ia menambahkan, Komisi VII DPR meminta pemerintah melengkapi kajian sesuai dengan amanat UU No 10/2010 tentang APBN 2011, penjelasan Pasal 7 Ayat (2) Huruf c.

"Komisi VII DPR meminta pemerintah, setelah kajian dimaksud pada kesimpulan nomor 2 disetujui, segera mengimplementasikan kebijakan pengaturan BBM bersubsidi tersebut pada akhir kuartal pertama 2011 secara bertahap," katanya. (Srihandriatmo Malau)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com