Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita Aset Gubernur Sumut di Pejaten

Kompas.com - 10/01/2011, 19:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini kembali menyita aset Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin berupa sebuah rumah di daerah Pejaten, Jakarta Selatan. Rumah tersebut diduga berasal dari hasil korupsi Syamsul dalam perkara penyalahgunaan anggaran Kabupaten Langkat pada 2000-2007.

Demikian yang disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Senin (10/1/2011) di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. "KPK sudah memasang palang papan penyitaan di rumah tersebut," ujar Johan kepada para wartawan.

Rumah yang beralamat di Jalan Siaga Raya Nomor 110, Pejaten, Jakarta Selatan, tersebut, ungkap Johan, merupakan rumah milik anak Syamsul, Beby Arbiana. Meski demikian, rumah tersebut dalam sertifikat milik nomor 815 dan 2126 diatasnamakan I Ketut Sarinasih dan Ali Zainal Abidin. "Rumah itu diduga berasal dari uang kasus korupsi APBD Langkat," ucap Johan.

Adapun sebelumnya KPK juga menyita sebuah rumah mewah di kawasan Raffles Hills, Cibubur, milik teman Syamsul, IGN Kartikajaya, pada 1 Oktober 2010 lalu. Rumah tersebut pada tahun 2003 bernilai Rp 315 juta.

Selain itu, sebuah mobil Jaguar yang juga milik anak Syamsul, Beby Arbiana, juga tak lupa dari penyitaan oleh penyidik KPK. KPK menetapkan Syamsul sebagai tersangka kasus korupsi APBD Langkat tahun anggaran 2000-2007.

Syamsul saat itu menjabat sebagai Bupati Langkat. Status ini disandang sejak awal April 2010. Diduga, kerugian negara akibat perbuatan Syamsul mencapai Rp 31 miliar. Pasal yang disangkakan kepada Syamsul yakni Pasal 2 ayat 1, dan atau Pasal 3, dan atau Pasal 8 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Tipikor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com