Selanjutnya, potongan tubuh itu dibuang ke Kali Baru di depan Pasar Obor Jakarta Timur. Kasus Muryani ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur.
4. 15 orang keracunan jamu oplosan Sarimin
Sarimin (41), pemilik warung jamu, ditangkap karena jamu oplosan racikannya memakan korban pada 22 Agustus 2010 lalu. Para korban ini meninggal di tempat yang terpisah seperti di rumah masing-masing seusai meminum jamu oplosan yang dibeli di warung Sarimin.
Dari uji kandungan, jamu racikan ini diketahui mengandung bahan-bahan berbahaya bagi tubuh. Sarimin dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 8 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
5. Penangkapan perampok toko emas di Bukit Duri, Tebet
Tiga toko emas di Pasar Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, dirampok oleh kawanan bersenjata api dan menembakkan pelurunya ke atas pada 8 Agustus 2010.
Polisi berhasil menangkap 18 orang yang tergabung dalam kawanan ini di sejumlah tempat berbeda.
Para perampok ini merampok dengan menggunakan dua senjata organik jenis Revolver, tiga senjata rakitan FN, dan dua senjata api rakitan. Berkas kasus para tersangka ini telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan.