Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Bom Dahsyat Berlalu...

Kompas.com - 14/12/2010, 08:12 WIB

Menurut Achmad, sejak penangkapan Abu Tholut, ia hanya mendapatkan informasi dari keluarga. ”Keluarga menyampaikan, Abu Tholut ditangkap pagi hari saat ia sedang mandi. Lalu, terdengar tembakan,” katanya.

Menurut Achmad, kemungkinan besar, Abu Tholut akan didampingi penasihat hukum yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Abu Tholut.

Berbahaya Pengamat intelijen Wawan Purwanto menilai, Abu Tholut tercatat sebagai residivis kasus terorisme. Abu Tholut mempunyai kemampuan strategi pelatihan kemiliteran dan penggalangan pasukan. ”Ia menggalang teman-teman yang baru maupun teman lama yang selama ini terpisah,” katanya.

Oleh karena itu, Wawan menilai, dalam kategori kemampuan penggalangan, Abu Tholut termasuk tokoh yang berbahaya. ”Abu Tholut juga pernah latihan militer di Afganistan,” tuturnya.

Wawan menduga, Abu Tholut sebenarnya tetap memiliki target tertentu dalam merancang aksi. Misalnya, Presiden Amerika Serikat Barack H Obama waktu berkunjung ke Indonesia.

”Namun, situasi berubah. Informasi kedatangan Obama berubah-ubah. Ketika datang pun, Obama hanya sebentar. Di sisi lain, kelompok Sumatera Utara sudah terbongkar,” kata Wawan.

Akan tetapi, dengan penangkapan Abu Tholut, tidak berarti aksi terorisme akan berakhir. Terorisme tetap menjadi ancaman nasional, regional, dan global.

Petrus Reinhard Golose dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan, penyebaran terorisme (spread of terrorisme) tanpa batas waktu dan yurisdiksi. Terorisme merupakan bencana yang dibuat manusia (man-made disaster).

Meskipun demikian, tidak semua negara mengalami ancaman terorisme ”seserius” Indonesia, misalnya Singapura dan Malaysia. Kedua negara tetangga itu dapat dikatakan jauh dari ancaman atau aksi terorisme, seperti ledakan bom, perampokan bersenjata, latihan militer, atau penyerangan bersenjata.

Belajar dari Malaysia Salah satu penyebab Malaysia jauh dari ancaman aksi terorisme adalah adanya produk hukum yang kuat. Undang-undang (UU) keamanan dalam negeri di Malaysia, yaitu Internal Security Act (ISA), mampu mempersempit peluang tumbuhnya ”benih” terorisme untuk berkembang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com