JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Nining Indra Saleh mengatakan, anggota Dewan tidak dilarang membawa anggota keluarga dalam kunjungan kerja ke luar negeri. Dengan catatan, semua biaya anggota keluarga yang dibawa ditanggung secara pribadi oleh yang bersangkutan.
Menurut Nining, hal tersebut diatur dalam Pasal 9 Kode Etik Anggota DPR yang pada intinya menyatakan, anggota tidak dapat membawa keluarga dalam perjalanan ke luar negeri kecuali dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan atas biaya sendiri.
Diakuinya, dalam setiap kunjungan kerja ada anggota Dewan yang membawa keluarga. "Saya tidak tahu persisnya, tapi memang ada yang mengajak keluarga dan menurut kode etik boleh. Tatib dan kode etik membolehkan membawa keluarga asal tidak menggunakan uang negara. Itu jelas di kode etiknya," kata Nining, Selasa (2/11/2010) di Gedung DPR, Jakarta.
Setiap anggota yang membawa keluarga diharuskan untuk melapor guna kepentingan pengurusan segala kebutuhan. "Ya kita arrange juga. Tidak mungkin kita pisah," katanya.
Ia membantah sinyalemen bahwa anggota keluarga para anggota Dewan juga menikmati fasilitas yang dibiayai uang negara. "Semuanya dari mereka. Kadang, ada yang ditemenin karena bapaknya (anggota DPR) sakit. Jadi, ibunya (istri) menemani. Kalau menginap, ya bersama, masak dipisah-pisah," kata Nining.
Dalam setiap kunjungan kerja, anggota Dewan mendapatkan uang saku harian yang besarnya bervariasi, tergantung negara tujuan. Ia mencontohkan anggota Pansus RUU Rumah Susun yang saat ini tengah melakukan kunjungan kerja ke Moskwa mendapatkan uang saku harian sebesar 509 dollar AS.
"Itu termasuk uang hotel, makan, transpor lokal. Kalau uang representasi itu untuk tim," ujar Nining.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.