TB Hasanuddin mengingatkan, persoalan itu bakal menjadi konsumsi politik kelompok-kelompok separatis, yang memang ingin memisahkan diri dari Indonesia. Untuk mencegah itu, dia minta pemerintah segera mengumumkan hasil investigasi dan juga langkah hukum yang diambil sebelum kunjungan PM Australia itu.
”Kita memang tidak bisa melarang orang luar bertanya. Namun, harus diingat, jangan kita biarkan kebiasaan jelek dengan mendiamkan masalah hingga dilupakan. Masalahnya orang luar tidak pernah lupa akan keburukan kita. Kasus ini harus dituntaskan supaya tidak terulang,” ujar Hasanuddin.
Secara terpisah, pengamat militer Universitas Indonesia, Andi Widjojanto, di China mengingatkan pentingnya sistem hukum pidana militer nasional untuk mengadopsi prinsip-prinsip humanitarian internasional, seperti Konvensi Geneva, Konvensi Antipenyiksaan, Statuta Roma, serta Protokol I dan II.