Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Jembrana Mangkir

Kompas.com - 07/10/2010, 15:37 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Bupati Jembrana I Gede Winasa, tersangka kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos yang diduga merugikan negara Rp 2,3 miliar lebih, tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Bali dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Kamis (07/10/2010).

Alasan mangkirnya Winasa karena yang bersangkutan menjadi pembicara di Universitas Airlangga Surabaya. “Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan kita dengan alasan memenuhi undangan sebagai pembicara di Universitas Airlangga Surabaya,” ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Gede Sugianyar Dwi Putra di Mapolda Bali siang tadi.

Winasa yang melayangkan surat ke Polda Bali terkait ketidakhadirannya juga menjelaskan bahwa siap diperiksa tanggal 19 Oktober mendatang. Untuk mengantisipasi tersangka kabur ke luar Negeri, Direskrim Polda Bali juga telah mengirimkan surat pencekalan kepada Imigrasi Denpasar.

“Penyidik juga mengirim surat pencekalan untuk 20 hari,” imbuh mantan Kapolres Balikpapan tersebut. Belakangan muncul kabar bahwa Winasa akan melakukan study banding ke Jepang dan untuk mengantisipasi hal tersebut Polda bergerak cepat dengan mencegah yang bersangkutan melakukan perjalanan tersebut.

Penetapan status tersangka kepada Winasa itu dilakukan Tim Tindak Pidana Korupsi Polda Bali di Kantor Bupati Jembrana di Negara, pada Jumat (01/10/2010) lalu. Dalam surat panggilan bernomor 8902/IX/2010/Dit Reskrim itu, secara jelas menyatakan bahwa status Winasa adalah sebagai tersangka.

Selain Winasa, Sejumlah pejabat daerah yang juga terseret kasus ini adalah, I Gusti Ketut Muliarta (Direktur Perusda Jembrana), Nyoman Suryadi (mantan Kepala Dinas PULH Jembrana)Nyoman Gede Sadguna (Pejabat PTK Jembarana), dan I Gusti Agung Permadi (Direktur CV Puri Bening).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com