Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Keterbukaan Informasi Diberlakukan

Kompas.com - 04/05/2010, 02:42 WIB

Palembang, Kompas - Penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mulai awal Mei bisa efektif jika diimbangi dengan perubahan sikap sebagian aparat pemerintah. Hal ini dinilai penting mengingat UU itu juga mengatur tentang sanksi pidana dan denda bagi aparat pemerintah yang terbukti dengan sengaja menutup informasi bagi publik, terutama pemohon informasi.

Hal tersebut mengemuka dalam ”Sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik” di Pemerintah Kota Palembang, Senin (3/5). Kegiatan dihadiri pejabat pemerintah, badan usaha milik daerah, dan perwakilan dinas.

Menurut Syaidina Ali, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang, pejabat pemerintah dan staf PNS perlu serius menyiapkan hal-hal yang terkait penyebarluasan informasi publik. Jika lalai, UU ini akan menjadi bumerang bagi pemerintah.

”Alasannya, UU Nomor 14 turut mengatur sanksi pidana kurungan maksimal setahun dan denda maksimal Rp 5 juta. Sanksi diberlakukan bagi aparat yang terbukti lalai atau sengaja menutup informasi,” katanya.

Pasal 11 UU No 14/2008 menyatakan, pemerintah wajib menyediakan informasi publik. Informasi diberikan setiap saat mengacu pada prinsip pelayanan. Pasal 17 mengatur informasi yang dikecualikan, seperti dokumen atau rahasia negara.

Informasi berhak diakses siapa pun, terutama pemohon informasi. Pemohon informasi bisa pribadi, kelompok, atau badan hukum yang mengajukan permintaan informasi resmi.

KPU Palembang termasuk lembaga yang sedang menyiapkan perangkat UU ini. Menurut Yudha Mahrom, anggota KPU Palembang, pihaknya sedang menyiapkan media informasi internet.

”Konkretnya, membuat situs sebagai wahana penyebarluasan informasi. Penggunaan situs ini direkomendasikan dalam UU tersebut,” katanya. (ONI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com