Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 14 Kasus Hutan Tak Cukup Bukti

Kompas.com - 23/04/2010, 13:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengenai penerbitan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 atas 14 kasus kejahatan kehutanan di Riau tahun 2008 mendapat tanggakan dari Mabes Polri.

Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Kombes Zainuri Lubis mengatakan, 14 kasus itu dihentikan karena penyidik Polda Riau tidak memiliki bukti kuat untuk melanjutkan perkara ke pengadilan. Polri beralasan, berkas perkara 14 kasus yang dilimpahkan penyidik selalu dikembalikan oleh pihak kejaksaan (P19). "Dari pada kasus menggantung, maka lebih baik di SP3," jelas dia.

Dikatakan Zainuri, jika kepolisian nantinya memiliki bukti yang dapat memperkuat adanya kejahatan, pihaknya akan membuka kembali kasus itu. "SP3 itu bisa dibuka kembali asal ada bukti yang menguatkan," ucapnya.

Seperti diberitakan, dalam laporan ICW kemarin, ada 12 pejabat yang terindikasi terlibat mafia hukum dalam penerbitan SP3 itu. Mereka yaitu dua pejabat Mabes Polri yang penah bertugas di Riau, satu pejabat Kementerian Kehutanan, Gubernur Riau, empat Bupati, dan empat mantan kepala dinas kehutanan.

Versi ICW, kerugian negara akibat kejahatan kehutanan itu mencapai Rp 2,2 triliun. Menanggapi data ICW, Zainuri mengatakan, "informasi (ICW) itu mudah-mudahan didukung data yang kuat," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com