Beruntung, sebelum kemarahan massa memuncak peristiwa itu bisa dilerai, sedangkan pelaku diamankan dan dilaporkan ke Polres Jepara.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya itu terpaksa dilakukan karena membutuhkan uang. Sedangkan upaya meminjam HP tersebut, sengaja dilakukan untuk mengelabui korbannya.
Pelaku sendiri tidak menduga, calon korbannya yang masih anak-anak dan tidak mungkin berani memberikan perlawanan, ternyata menguasai ilmu bela diri karate.
Sedangkan sepeda motor yang dipakainya, merupakan sepeda pinjaman dari temannya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dapat diancam melanggar pasal 368 KUHP tentang Perampasan dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.