JAKARTA, KOMPAS.com — Di tengah memanasnya kasus dugaan makelar kasus di institusi Polri serta dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus H Tambunan, advokat senior OC Kaligis mencoba menguak kembali kasus kriminalisasi Pimpinan KPK Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah yang sempat ramai dengan sebutan perseteruan antara "cicak versus buaya".
Kaligis meluncurkan bukunya bertajuk Korupsi Bibit & Chandra, Senin (29/3/2010) di Hotel Borobudur, Gambir, Jakarta Pusat. Turut hadir dalam peluncuran buku setebal 631 halaman itu, antara lain, mantan Hakim Konstitusi Prof Dr Laica Marzuki, Bonaran Situmeang yang merupakan kuasa hukum Anggodo Widjojo, hingga Muhammad Assegaf yang merupakan kuasa hukum mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
Dalam siaran pers tertulis yang disampaikan kepada wartawan, Kaligis mengatakan, penerbitan buku Korupsi Bibit & Chandra merupakan sebuah bentuk kegelisahan dan amarah atas apa yang terjadi dalam proses hukum kasus kedua Pimpinan KPK tersebut.
Menurut Kaligis, dia merasa kebenaran telah dijungkirbalikkan dalam kelanjutan kasus tersebut. Seperti terhadap tersangka Anggodo Widjojo, dia mengatakan, Anggodo Widjojo telah diperas, sedangkan Ari Muladi justru dilindungi KPK.
Kaligis mengatakan, masih banyak sejuta kejanggalan yang dapat terkuak melalui isi bukunya ini. "Seandainya rekaman hubungan Ade Rahardja dan Ari Muladi terkuak, semakin menjadi nyata betapa hebatnya korupsi oknum-oknum KPK," ujar Kaligis.
Tidak lupa, Kaligis menyebut besarnya peranan tekanan publik terhadap penghentian kasus Bibit dan Chandra di kepolisian ataupun kejaksaan. Terpersepsikan di benak publik bahwa kriminalisasi terhadap Pimpinan KPK sebagai upaya memperlemah KPK sehingga harus segera dihentikan kasusnya. Pemerintah, kata dia, tentu dalam konteks tersebut memerhatikan dan memdengarkan suara publik.
"Tetapi dalam hal ini tidak berarti bahwa suatu pemerintahan, termasuk institusi penegak hukumnya, mengabaikan hukum, melanggar hukum hanya karena mendengarkan desakan atau tekanan publik," tegasnya.
Hal serupa disampaikan mantan Hakim Konstitusi Laica Marzuki. Dalam sambutannya dia mengatakan, kemandirian suatu institusi penegak hukum seyogianya mendapat jaminan normatif dari pembuat peraturan perundang-undangan sehingga pada saatnya meluangkan kondisi bagi perwujudan sistem hukum yang akuntabel.
"Penyelesaian perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah yang di luar pengadilan (out of court) seyogianya tidak berulang lagi, karena amat mencederai citra penegakan hukum, bahkan telah merupakan skandal pro justitia," sebutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.