Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaligis Luncurkan Buku "Korupsi Bibit & Chandra"

Kompas.com - 29/03/2010, 16:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Di tengah memanasnya kasus dugaan makelar kasus di institusi Polri serta dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus H Tambunan, advokat senior OC Kaligis mencoba menguak kembali kasus kriminalisasi Pimpinan KPK Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah yang sempat ramai dengan sebutan perseteruan antara "cicak versus buaya".

Kaligis meluncurkan bukunya bertajuk Korupsi Bibit & Chandra, Senin (29/3/2010) di Hotel Borobudur, Gambir, Jakarta Pusat. Turut hadir dalam peluncuran buku setebal 631 halaman itu, antara lain, mantan Hakim Konstitusi Prof Dr Laica Marzuki, Bonaran Situmeang yang merupakan kuasa hukum Anggodo Widjojo, hingga Muhammad Assegaf yang merupakan kuasa hukum mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Dalam siaran pers tertulis yang disampaikan kepada wartawan, Kaligis mengatakan, penerbitan buku Korupsi Bibit & Chandra merupakan sebuah bentuk kegelisahan dan amarah atas apa yang terjadi dalam proses hukum kasus kedua Pimpinan KPK tersebut.

Menurut Kaligis, dia merasa kebenaran telah dijungkirbalikkan dalam kelanjutan kasus tersebut. Seperti terhadap tersangka Anggodo Widjojo, dia mengatakan, Anggodo Widjojo telah diperas, sedangkan Ari Muladi justru dilindungi KPK.

Kaligis mengatakan, masih banyak sejuta kejanggalan yang dapat terkuak melalui isi bukunya ini. "Seandainya rekaman hubungan Ade Rahardja dan Ari Muladi terkuak, semakin menjadi nyata betapa hebatnya korupsi oknum-oknum KPK," ujar Kaligis.

Tidak lupa, Kaligis menyebut besarnya peranan tekanan publik terhadap penghentian kasus Bibit dan Chandra di kepolisian ataupun kejaksaan. Terpersepsikan di benak publik bahwa kriminalisasi terhadap Pimpinan KPK sebagai upaya memperlemah KPK sehingga harus segera dihentikan kasusnya. Pemerintah, kata dia, tentu dalam konteks tersebut memerhatikan dan memdengarkan suara publik.

"Tetapi dalam hal ini tidak berarti bahwa suatu pemerintahan, termasuk institusi penegak hukumnya, mengabaikan hukum, melanggar hukum hanya karena mendengarkan desakan atau tekanan publik," tegasnya.

Hal serupa disampaikan mantan Hakim Konstitusi Laica Marzuki. Dalam sambutannya dia mengatakan, kemandirian suatu institusi penegak hukum seyogianya mendapat jaminan normatif dari pembuat peraturan perundang-undangan sehingga pada saatnya meluangkan kondisi bagi perwujudan sistem hukum yang akuntabel.

"Penyelesaian perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah yang di luar pengadilan (out of court) seyogianya tidak berulang lagi, karena amat mencederai citra penegakan hukum, bahkan telah merupakan skandal pro justitia," sebutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com